• Beranda
  • Berita
  • Komisi X DPR segera panggil Mendikbud terkait paten Merdeka Belajar

Komisi X DPR segera panggil Mendikbud terkait paten Merdeka Belajar

12 Juli 2020 13:52 WIB
Komisi X DPR segera panggil Mendikbud terkait paten Merdeka Belajar
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar episode V Guru Penggerak di Jakarta, Jumat (3/7/2020). ANTARA/Indriani

Kami ingin mengetahui duduk perkara sebenarnya

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan pihaknya segera memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dan pendiri sekolah Cikal Najelaa Shihab terkait paten Merdeka Belajar.

"Kami ingin mengetahui duduk perkara sebenarnya karena Merdeka Belajar merupakan label berbagai program unggulan Mendikbud Nadiem Makarim. Namun kenyataannya label ini telah dipatenkan oleh entitas swasta yang kebetulan juga bergerak di bidang pendidikan," ujar Syaiful Huda di Jakarta, Minggu.

Berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham, Merdeka Belajar telah terdaftar sebagai paten dari PT Sekolah Cikal beralamat di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, per 22 Mei 2020. Pendaftaran merk Merdeka Belajar sendiri telah diajukan sejak 1 Maret 2018.

Baca juga: Mendikbud ajak rektor optimalkan Merdeka Belajar

Dalam laman PDKI itu dijelaskan Merdeka Belajar terdaftar sebagai penamaan untuk bimbingan kejuruan, jasa pengajaran, hingga jasa penyelenggaraan taman belajar dan bermain.

Huda menjelaskan label Merdeka Belajar telah identik dengan berbagai kebijakan di era Mendikbud Nadiem Makarim. Bahkan kebijakan Merdeka Belajar menjadi kerangka pengembangan kebijakan pendidikan baik untuk tingkat dasar dan menengah serta perguruan tinggi.

Baca juga: Mendikbud dorong Guru Penggerak jadi kepala sekolah

"Kita ketahui bersama bahwa berbagai kebijakan unggulan dari Mas Menteri dilabeli dengan Merdeka Belajar di mana untuk tingkat dasar dan menengah berisi empat program, sedangkan di tingkat perguruan tinggi ada kebijakan Kampus Merdeka yang juga penerjemahan konsep Merdeka Belajar," katanya.

Huda menjelaskan agak aneh jika saat ini Merdeka Belajar menjadi merk dagang dari entitas swasta yang kebetulan bergerak di bidang pendidikan.

Baca juga: Mendikbud luncurkan Merdeka Belajar episode Guru Penggerak

Menurut dia, kondisi itu bisa berdampak hukum jika pemilik paten Merdeka Belajar di kemudian hari menuntut royalti atas penggunaan Merdeka Belajar sebagai label berbagai kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kita tidak tahu apa yang terjadi di masa depan. Bisa jadi karena perubahan pemilik perusahaan atau perubahan kebijakan perusahaan kemudian ada tuntutan kompensasi atas penggunaan istilah Merdeka Belajar oleh Kemendikbud,” kata dia lagi.

Baca juga: Mendikbud tekankan prinsip keberlanjutan dalam Merdeka Belajar

Huda menilai ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk menyelesaikan polemik paten Merdeka Belajar.

Pertama, Kemendikbud dan pemilik paten Merdeka Belajar membuat kesepakatan hitam di atas putih jika penggunaan merk tersebut oleh Kemendikbud tidak akan menimbulkan permasalahan hukum.

Baca juga: Mendikbud luncurkan kebijakan Kampus Merdeka

Langkah kompromi tersebut untuk menjamin jika penggunaan merk dagang swasta oleh instansi pemerintah tidak akan merugikan keuangan negara.

Kedua, pemilik paten mencabut klaim hak kekayaan intelektual atas label Merdeka Belajar. Dengan demikian paten itu bisa digunakan secara leluasa oleh umum termasuk oleh Kemendikbud.

Baca juga: DPR minta pemerintah buat aplikasi khusus pendidikan jarak jauh

Ketiga, Mendikbud Nadiem Makarim mencari alternatif lain untuk label program unggulan Kemendikbud.

"Kita ketahui bersama sebenarnya Merdeka Belajar adalah konsep pendidikan yang dulu disampaikan oleh Ki Hajar Dewantara. Kalau saat ini dipatenkan oleh pihak-pihak tertentu ya lebih baik Mas Menteri cari merk lain untuk label kebijakannya," imbuh Huda.

Baca juga: Ketua Komisi X DPR minta pemerintah bantu lembaga pendidikan

Pewarta: Indriani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020