Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo meyebutkan sebanyak 201.880 Wajib Pajak (WP) telah mendaftar untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP).Apakah ini sulit untuk melakukan pendaftaran atau ada masalah lain kira-kira kok WP UMKM banyak yang tidak memanfaatkan
“Dari statistik yang kami miliki sampai saat ini yang masuk mendaftar untuk mendapatkan manfaat PPh UMKM tidak dipungut baru sekitar 200 ribuan WP,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Senin.
Di sisi lain Suryo menyatakan jumlah tersebut masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan total wajib pajak yang membayar PPh UMKM pada tahun kemarin yaitu sebanyak 2,3 juta WP.
Baca juga: 8.673 WP UMKM Jateng manfaatkan insentif pajak
“Kalau tahun kemarin yang membayar PPh UMKM ada sekitar 2,3 juta. Ini berarti kurang dari 10 persen (yang memanfaatkan insentif) dari jumlah tahun kemarin,” katanya.
Suryo menuturkan pihaknya akan melakukan kajian terkait penyebab sedikitnya WP yang mengajukan pemanfaatan insentif PPh UMKM sebab tata cara dan prosedur sudah dipermudah melalui online.
Menurutnya, DJP telah menerapkan prosedur yang mempermudah WP yaitu melalui online mulai dari pendaftaran hingga pemberitahuan keputusan pemanfaatan insentif tersebut.
Baca juga: Sri Mulyani tetapkan aturan penjaminan untuk UMKM
“Apakah ini sulit untuk melakukan pendaftaran atau ada masalah lain kira-kira kok WP UMKM banyak yang tidak memanfaatkan,” katanya.
Tak hanya itu Suryo juga memastikan bahwa DJP akan terus melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM terkait adanya insentif ini sehingga penerima manfaat dapat meningkat dan mampu mendukung perekonomian.
“Saya mengajak UMKM yang mungkin belum mendengar (kalau ada insentif), saya juga tidak tahu. Sosialisasi barangkali belum cukup sampai ke mereka,” ujarnya.
Baca juga: Ditjen Pajak ungkap 200 ribu UMKM manfaatkan insentif pajak
Sementara itu Deputi Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM Victoria Br Simanungkalit mengatakan masih banyak pelaku UMKM yang belum mengetahui dan memahami perlunya membayar pajak beserta insentif yang diberikan pemerintah.
“Mungkin ini masukan kepada Pak Dirjen Pajak agar bahasa-bahasa atau kemasan sosialisasi itu dibuat lebih ramah kepada UKM, seperti kata insentif lebih baik menggunakan diskon pajak, obral, dan sebagainya,” katanya.
Baca juga: DJP kenakan tarif PPh badan lebih rendah bagi perseroan terbuka
Baca juga: DJP tak kenakan PPh untuk sisa lebih pada dana abadi pendidikan
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020