• Beranda
  • Berita
  • Ditjen Pajak ungkap 200 ribu UMKM manfaatkan insentif pajak

Ditjen Pajak ungkap 200 ribu UMKM manfaatkan insentif pajak

26 Juni 2020 18:32 WIB
Ditjen Pajak ungkap 200 ribu UMKM manfaatkan insentif pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama di Jakarta. ANTARA/Calvin Basuki.

Pemerintah membuat berbagai langkah supaya UMKM bisa bertahan, tetap melakukan kegiatan usaha di tengah situasi tidak pasti karena COVID-19

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan hingga saat ini sekitar 200 ribu wajib pajak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendaftar untuk memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah.

“Pemerintah membuat berbagai langkah supaya UMKM bisa bertahan, tetap melakukan kegiatan usaha di tengah situasi tidak pasti karena COVID-19,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 tahun 2020, lanjut dia, mengatur besaran insentif PPh 0,5 persen per bulan dari omzet sebulan ditanggung pemerintah, bagi UMKM dengan rata-rata omzet per tahun tidak melebihi Rp4,8 miliar.  Adapun syarat bagi pelaku UMKM mendapatkan insentif pajak itu adalah melaporkan SPT tahun 2019.

Menurut dia, sekitar 200 ribu wajib pajak UMKM itu berhak memanfaatkan insentif selama enam bulan dari April hingga September 2020 setelah mengajukan fasilitas tersebut melalui layanan daring (online) di laman Pajak.

Menariknya, ungkap dia, sebagian dari wajib pajak itu masih memiliki jiwa dermawan yakni dengan tetap membayar PPh kepada negara.

“Karena mereka sadar pemerintah saat ini pun butuh dana dalam bentuk pajak untuk penanganan COVID,” kata Hestu. Hal ini berdasarkan penuturan wajib pajak UMKM yang disampaikan melalui kantor pelayanan pajak atau kantor wilayah.

Meski begitu, DJP tetap melakukan sosialisasi untuk memanfaatkan insentif itu karena tujuan adalah mendukung keberlangsungan usaha UMKM di tengah pandemi penyakit dari virus SARS CoV-2.

Ia mengaku sejak Mei 2020 hingga hari ini, DJP kembali mengirimkan pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif kepada sekitar 2,3 juta wajib pajak UMKM melalui surat elektronik.

Hestu memberikan ilustrasi jika pelaku UMKM memiliki omzet sebesar Rp200 juta per bulan maka PPh 0,5 persen yang disetor kepada negara mencapai Rp1 juta per bulan dan dengan memanfaatkan insentif, mereka tidak perlu membayar PPh selama enam bulan.

Sedangkan bagi wajib pajak UMKM yang tidak memanfaatkan insentif, kata dia, diperkirakan karena mengalami dampak beragam, menyebabkan aktivitas ekonomi mereka terhenti hingga omzet anjlok.

Hestu menyebut jumlah UMKM di Tanah Air diperkirakan mencapai sekitar 60-67 juta tahun 2019. Sekitar 72 persen di antaranya diperkirakan usahanya terdampak COVID-19.

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp695,20 triliun untuk biaya penanganan dan pemulihan ekonomi nasional dampak COVID-19.

Dari jumlah itu, sebesar Rp123,46 triliun dialokasikan untuk mendukung UMKM, termasuk Rp2,4 triliun di antaranya untuk PPh final ditanggung pemerintah.

Baca juga: Kemarin, UMKM bebas PPh enam bulan hingga tujuh provinsi defisit beras
Baca juga: DJP: Wajib Pajak tak bisa dapat insentif ganda dari kegiatan sumbangan
Baca juga: Insentif pajak dinilai efektif ringankan WP terdampak COVID-19

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020