Kepala Dinas Kesehatan Manokwari, dr Alfred Bandaso, Senin, membenarkan bahwa sudah ada informasi dari Menteri Kesehatan terkait pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan COVID-19.
Sesuai Informasi itu, pengajuan dan pembayaran insentif di daerah bisa dilakukan di Dinas Kesehatan. "Informasi dari pak Menteri seperti itu, dana insentif dari Kementerian Keuangan akan turun ke kabupaten. Itu baru sebatas informasi, tapi petunjuk teknisnya belum ada," ucap Bandaso.
Sejauh ini pun pihaknya belum mengetahui jumlah tenaga kesehatan di Manokwari yang terlibat dalam penanganan COVID-19. Sebagian besar fasilitas kesehatan baik rumah sakit maupun Puskesmas belum ada yang mengajukan.
Baca juga: Nakes Jayapura belum terima bantuan insentif dari Kemenkes
Baca juga: Pemkab Sangihe sudah usulkan insentif Nakes yang tangani COVID-19
Menurutnya, jumlah nakes akan terus bertambah tergantung perkembangan kasus COVID-19 di setiap wilayah.
"Makin banyak kasusnya, tentu semakin banyak pula tenaga medis yang dilibatkan. Minimal untuk Puskesmas itu tiga orang, kalau rumah sakit akan lebih banyak lagi," katanya lagi.
Selain juknis, kata Bandaso, Pusat juga belum mentransfer dana insentif Nakes COVID-19 ke daerah.
Ia menambahkan, pada refocusing dan realokasi APBD tahun 2020, Pemkab Manokwari juga telah mengalokasikan dana insentif untuk tenaga medis. Meskipun demikian, sesuai aturan, Nakes hanya bisa menerima insentif dari sumber anggaran.
"Jadi kalau sudah dapat insentif dari pusat tidak boleh lagi diberikan insentif dari daerah. Begitu pula sebaliknya," katanya.
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto saat berkunjung ke Manokwari pada Selasa pekan lalu menyatakan pengajuan insentif bagi tenaga kesehatan pada penanganan COVID-19 di daerah bisa dilakukan melalui Dinas Kesehatan setempat agar lebih mudah.
Terawan menjelaskan bahwa anggaran insentif nakes COVID-19 untuk rumah sakit rujukan di seluruh Indonesia dialokasikan Kementerian Keuangan melalui satu pintu yakni Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan di daerah.
"Ada yang melalui Kementerian Kesehatan ada juga yang langsung dari BUN (Bendahara Umum Negara) ke Dinas Kesehatan di setiap daerah. Tujuannya agar mudah dan terserap secara baik,"ucap Terawan.
Ia minta Dinas Kesehatan di daerah aktif mendata dan memverifikasi data yang diajukan setiap rumah sakit dan Puskesmas di wilayah masing-masing.
Menkes pun mengingatkan bahwa rumah sakit maupun Puskesmas yang melaksanakan tugas penanganan COVID-19 harus mengajukan pembayaran. Dengan demikian Dinas Kesehatan lebih cepat dalam melakukan verifikasi dan memproses pencairan insentif tersebut.
"Pemerintah membuat peraturan yang sangat simpel dalam dalam hal pembayaran insentif tenaga kesehatan. Ini bertujuan agar realisasinya cepat dan daya serapnya maksimal," kata dia lagi.
Terawan berharap insentif tenaga kesehatan di seluruh daerah terbayarkan, dari dokter, perawat di rumah sakit, fasilitas karantina, hingga tenaga pelacak (tracing) di lapangan.*
Baca juga: Kemarin, insentif nakes hingga "lampu merah" penambahan kasus COVID-19
Baca juga: Kemenkes: insentif nakes COVID-19 Rp1,9 triliun
Pewarta: Toyiban
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020