Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan aturan di Indonesia sengaja dibuat agar Indonesia kalah bersaing dengan negara-negara lain, termasuk Vietnam, yang kini naik daun sebagai tujuan investasi.Dia (pengusaha) harus urus izin-izin lagi, dapat notifikasi dari kementerian/lembaga. Dari situ kemudian tawaf (keliling) sampai dua, tiga tahun belum selesai
"Saya mengkaji kenapa sampai kita kok kalah dengan Vietnam, Thailand, Singapura? Setelah saya melihat bahwa memang aturan kita ini dibuat sengaja untuk kalah," katanya dalam peluncuran buku "Pandemi Corona: Virus Deglobalisasi Masa Depan Perekonomian Global dan Nasional" di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan salah satu contohnya yakni perizinan usaha di Online Single Submission (OSS). Meski dalam tiga jam pendaftar sudah bisa langsung mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB), namun NIB itu tidak bisa langsung digunakan untuk langsung memulai usaha.
"Dia (pengusaha) harus urus izin-izin lagi, dapat notifikasi dari kementerian/lembaga. Dari situ kemudian tawaf (keliling) sampai dua, tiga tahun belum selesai," katanya.
Baca juga: Bahlil: Saya tidak tahu awal mula ketergantungan RI terhadap China
Sebagai mantan pengusaha, Bahlil menyebut proses tersebut sangat merugikan. Ia pun mengatakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika proses tersebut terus berlangsung, Indonesia tidak akan bisa jadi tujuan investasi.
Akhirnya Presiden Jokowi pun mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Melalui Inpres tersebut, kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi didelegasikan langsung kepada Kepala BKPM.
Inpres tersebut juga memerintahkan sebanyak 22 kementerian/lembaga yang punya kewenangan perizinan untuk menempatkan perwakilannya di BKPM. Saat ini pengurusan insentif fiskal pun sudah bisa dilakukan langsung oleh BKPM.
"Sekarang 22 kementerian/lembaga izinnya sudah di BKPM," kata Bahlil.
Baca juga: Kepala BKPM janji berikan pelayanan prima kepada investor serius
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020