KOWANI desak pengesahan RUU PPRT jadi UU PPRT

13 Juli 2020 16:22 WIB
KOWANI desak pengesahan RUU PPRT jadi UU PPRT
Ketua Umum KOWANI Giwo R. Wiyoga berbicara dalam webinar Pentingnya UU Perlindungan PRT untuk Perempuan Indonesia, Jakarta, Senin (13/7/2020). (ANTARA/Katriana)

menentukan nasib bangsa Indonesia di mata dunia

Organisasi perempuan terbesar di Indonesia Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU PPRT guna mewujudkan keseimbangan hak dan kewajiban antara PRT dan pemberi kerja.

"UUD PPRT tidak bisa ditunda lagi, sangat mendesak, urgen dan utama karena merupakan nasib bangsa Indonesia," kata Ketua Umum KOWANI Giwo R Wiyoga dalam webinar Pentingnya UU Perlindungan PRT untuk Perempuan Indonesia, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan dirinya bersyukur bahwa RUU PPRT di DPR pada periode 2020-2024 mendapat perhatian dari sejumlah anggota dewan.

"Setidaknya ada langkah maju ketika rancangan UU PPRT diusulkan dan dibahas menjadi RUU Inisiatif dan akan disidangkan paripurna besok, Selasa, 14 Juli, dan Kamis, 16 Juli 2020," katanya.

Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama mengawal proses pengesahan RUU tersebut menjadi UU.

Baca juga: Baleg DPR sepakati RUU Perlindungan PRT jadi usul inisiatif
Baca juga: Kowani desak RUU Perlindungan PRT segera disahkan


KOWANI, katanya, sangat berharap RUU PPRT tersebut dapat segera disahkan menjadi UU sehingga pada akhirnya dapat memberikan perlindungan dalam bentuk penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), keadilan dan kesetaraan serta kepastian hukum bagi PRT.

Ia juga mengajak masyarakat untuk sama-sama menyadari bahwa PRT telah memberikan kontribusi besar dan sangat vital dalam peningkatan ekonomi negara.

Oleh karena itu, ia mendesak agar RUU PPRT itu segera disahkan sehingga Indonesia dapat meraih bonus demografi pada 2030 dengan melindungi hak seluruh warga negara, termasuk juga PRT.

"Tanpa dukungan PRT di rumah, keluarga akan mengalami kesulitan dalam urusan domestik. Apalagi pasangan suami istri yang bekerja di ranah publik," katanya.

Untuk itu, seluruh elemen bangsa, katanya, wajib memberi perlindungan yang optimal kepada PRT. Dan perlindungan terhadap PRT bukan hanya terkait masalah ekonomi, tetapi juga perlindungan terhadap harkat dan martabat mereka sebagai pekerja dan warga negara Indonesia.

"UUD PPRT, menurutnya, tidak bisa ditunda lagi, karena juga menentukan nasib bangsa Indonesia di mata dunia," katanya.

Baca juga: Relawan mogok makan minta RUU PRT masuk Prolegnas
Baca juga: DPR diminta bahas RUU PRT
Baca juga: Belum adanya aturan perlindungan PRT picu banyak ketidakadilan

Pewarta: Katriana
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020