• Beranda
  • Berita
  • Menteri PPPA dorong penghentian diskriminasi dan stigmatisasi PRT

Menteri PPPA dorong penghentian diskriminasi dan stigmatisasi PRT

13 Juli 2020 17:23 WIB
Menteri PPPA dorong penghentian diskriminasi dan stigmatisasi PRT
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati berbicara dalam webinar tentang Pentingnya Undang-Undang Perlindungan PRT untuk Perempuan Indonesia, Jakarta, Senin (13/7/2020). ANTARA/Katriana

PRT telah memberi kontribusi besar bagi keluarga

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Kemen PPPA) mendorong agar diskriminasi dan stigmatisasi terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) dihentikan karena setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak sesuai dengan harkat, martabat dan asasinya sebagai manusia.

"Jadi diskriminasi dan stigmatisasi terhadap PRT dalam bentuk apapun harus dihentikan. Di antaranya anggapan bahwa PRT adalah pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan dan tidak bernilai ekonomis," kata Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam webinar tentang Pentingnya Undang-Undang Perlindungan PRT untuk Perempuan Indonesia, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan keberadaan PRT sangat penting untuk menunjang urusan rumah tangga dan kebutuhan sehari-hari, terutama apabila di dalam rumah tangga tersebut terdapat balita, ibu hamil, penyandang disabilitas, ataupun orang yang berusia lanjut.

Kelangsungan rumah tangga, menurutnya, akan sangat terbantu dengan hadirnya pekerja rumah tangga. Tidak hanya itu, PRT juga memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang sangat besar, tidak hanya menjaga kebersihan lingkungan keluarga, tetapi juga kesehatan, kenyamanan dan ketenteraman di lingkungan keluarga tempat PRT itu bekerja.

Oleh karena itu, anggapan bahwa PRT adalah pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan merupakan anggapan yang keliru.

Baca juga: KOWANI desak pengesahan RUU PPRT jadi UU PPRT
Baca juga: Baleg DPR sepakati RUU Perlindungan PRT jadi usul inisiatif


Lebih lanjut, Menteri Bintang mengatakan bahwa berdasarkan data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2019, pekerja perempuan pada kegiatan informal mencapai 41,97 persen. Sedangkan pekerja laki-lakinya sebesar 58,03 persen.

Meskipun demikian, pekerja informal perempuan lebih banyak ditemukan dalam pekerjaan yang cukup riskan, seperti pekerja domestik serta pekerja rumah tangga atau pekerja keluarga, menurut data Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organisation/ILO) pada 2018.

PRT, kata Menteri Bintang lebih lanjut, memiliki kerentanan dan cenderung bekerja tanpa tanpa memiliki perlindungan, baik secara sosial dan hukum. PRT juga pada umumnya tidak mendapat dana pensiun, cuti dan juga tidak mendapat asuransi kesehatan.

"Perempuan yang bekerja di dalam rumah tangga juga mendapatkan upah yang relatif rendah, serta rentan terhadap keadaan yang tidak aman seperti kekerasan di dalam rumah tangga," katanya.

Baca juga: DPR: RUU PPRT upaya negara lindungi pekerja rumah tangga
Baca juga: Organisasi perempuan desak RUU PPRT menjadi inisiatif DPR


Menteri Bintang mengatakan, dorongan agar RUU PPRT segera disahkan menjadi UU PPRT seyogyanya diupayakan tidak hanya untuk mengisi kekosongan hukum, melainkan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan bagi PRT sebagai pekerja, sehingga hak-hak normatif mereka terpenuhi, sama dengan hak-hak pekerja pada umumnya

"PRT telah memberi kontribusi besar bagi keluarga dan masyarakat," katanya.

Oleh karena itu, PRT sudah sepatutnya diberi penghargaan dan tidak lagi didiskriminasi dalam bentuk apapun.

"Banyaknya jumlah PRT dan perannya yang penting turut mempengaruhi kondisi sosial dan ekonomi dari tingkat keluarga hingga nasional," katanya.

Oleh karena itu, sudah sepantasnya mereka dilindungi dan hak-hak mereka dijamin tidak hanya oleh pemberi kerja tetapi juga oleh pemerintah dan semua orang.

Baca juga: Anggota DPR : RUU PPRT jaga kehormatan bangsa
Baca juga: Seratusan aktivis reli mogok makan dukung RUU PPRT

Pewarta: Katriana
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020