"Tidak kalah penting kami melihat peranan dari kementerian dan lembaga lain," kata Dirjen Gakkum dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI yang dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan yang dipantau virtual dari Jakarta, Senin.
Dia mengatakan permasalahan karhutla bukan hanya menjadi masalah KLHK, tapi juga kementerian dan lembaga lain. Dia memberi contoh bagaimana dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pembakaran lahan masuk dalam tindak pidana.
"Tapi selama ini kalau karhutla terjadi di kebun dan sebagainya seolah-olah KLHK yang harus menangani ini," kata pria yang akrab disapa Roy itu.
Karena itu, dia menekankan perlunya peran kementerian dan lembaga lain semakin diperkuat dalam upaya pencegahan karhutla dan penegakan hukum terkait kejahatan lingkungan.
Selain itu, dia juga mendorong peningkatan pengawasan oleh pemerintah daerah mengingat izin-izin lingkungan, seperti perkebunan dikeluarkan oleh mereka.
Dalam konteks penegakan hukum, kata dia, siapapun yang memberikan izin seharusnya punya kewenangan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi.
Ke depannya, Roy mengatakan KLHK akan terus melakukan inovasi berkaitan dengan penguatan instrumen hukum, karena undang-undang telah memberikan kewenangan yang besar kepada kementerian untuk melakukan penegakan hukum.
Hanya saja, kata dia, KLHK perlu melakukan elaborasi atas kewenangan-kewenangan yang ada di dalamnya untuk memperkuat efek jera dalam penegakan hukum.
Baca juga: Presiden minta penegakan hukum karhutla tanpa kompromi
Komisi IV dalam kesempatan tersebut juga mendorong KLHK untuk meningkatkan koordinasi internal antardirektorat jenderal dalam melaksanakan konservasi keragaman hayati dan mendorong peran serta tokoh agama dan masyarakat.
Baca juga: Penegakan hukum belum bisa beri efek jera kasus karhutla
"Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus meningkatkan peran serta seluruh pemangku kepentingan, terutama pemberian akses pengelolaan hutan oleh masyarakat di dalam dan di luar kawasan hutan, dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam kegiatan pengamanan hutan, dalam rangka pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan," kata G. Budisatrio Djiwandono, dari Komisi IV, yang membacakan salah satu hasil rapat dengar pendapat itu.
Baca juga: KLHK dorong pemda lebih aktif dalam penegakan hukum karhutla
Selain itu, pelibatan itu juga dilakukan untuk pencegahan penebangan liar dan perambahan kawasan hutan serta pencegahan dan pengendalian perburuan tumbuhan dan satwa liar serta konflik satwa liar.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020