• Beranda
  • Berita
  • Menaker: Setop aksi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga

Menaker: Setop aksi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga

13 Juli 2020 18:27 WIB
Menaker: Setop aksi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berbicara dalam webinar tentang Pentingnya Undang-Undang Perlindungan PRT untuk Perempuan Indonesia, Jakarta, Senin (13/7/2020). (ANTARA/Katriana)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berhenti melakukan aksi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT).

"Setop kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. PRT berkontribusi penting terhadap perekonomian global. Oleh karena itu, salah satu bentuk apresiasi kepada PRT adalah dengan memberikan pengakuan dan perlindungan," kata Menaker dalam webinar tentang Pentingnya Undang-Undang Perlindungan PRT untuk Perempuan Indonesia, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan perlindungan terhadap tenaga kerja yang dimaksud adalah untuk menjamin kebutuhan dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sesuai harkat dan martabatnya.

Saat ini, katanya, sejumlah platform digital yang menawarkan jasa terkait pekerjaan domestik telah banyak ditemui. Jasa pekerjaan yang ditawarkan pada umumnya biasanya dilakukan oleh pekerja rumah tangga.

Baca juga: Menaker ingatkan masyarakat tetap terapkan protokol kesehatan

Meski demikian, kehadiran berbagai platform tersebut, menurutnya, tidak serta merta akan menggantikan posisi pekerja rumah tangga.

"Semakin tingginya angka partisipasi tenaga kerja perempuan dalam kegiatan ekonomi, maka akan semakin besar kebutuhan akan jasa pekerja tumah tangga," katanya.

Di sisi lain, adanya keterbatasan kemampuan pendidikan, keterampilan dan kemiskinan masih menjadi faktor yang mendorong sebagian orang, khususnya perempuan, untuk menjadi pekerja rumah tangga.

Baca juga: Menteri PPPA dorong penghentian diskriminasi dan stigmatisasi PRT

Menaker mengatakan bahwa berdasarkan data angkatan kerja di Indonesia didominasi oleh orang-orang dengan pendidikan setingkat SMP ke bawah.

Dengan tingkat pendidikan tersebut, sebagian besar pekerja Indonesia termasuk dalam kategori low skill, termasuk juga pekerja migran Indonesia (PMI) yang didominasi oleh PRT.

Dengan tingkat pendidikan yang masih rendah tersebut, para PRT kerap mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dari para pemberi kerja dan orang-orang di lingkungan tempat mereka bekerja, seperti aksi kekerasan, eksploitasi dan tidak menutup kemungkinan mendapat pelecehan secara seksual.

Mengingat jasa PRT yang sangat diperlukan bagi sebagian rumah tangga, maka Kementerian Ketenagakerjaan mendorong kepada semua pihak, terutama para pemberi kerja, untuk tidak lagi memandang PRT sebagai pekerjaan yang rendah, sehingga dapat diperlakukan sesuka hati.

"Sudah selayaknya PRT tidak lagi dipandang rendah atau hina. Sebaliknya, PRT merupakan mitra," katanya.

Untuk itu, selain mendorong dihentikannya aksi kekerasan terhadap PRT, Kemenaker juga mendorong terciptanya hubungan kerja yang saling menguntungkan antara tenaga kerja dan pemberi kerja dengan memperhatikan hak dan kewajiban satu sama lain.

Baca juga: Menaker: Program Tapera hadapi sejumlah tantangan
Baca juga: Menaker: Kedatangan TKA di Konawe akan serap 5.000 pekerja lokal
Baca juga: Jemput Etty, Menaker tegaskan terus advokasi perlindungan TKI

Pewarta: Katriana
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020