Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan inspeksi lapangan, verifikasi data, pemberian notifikasi, koordinasi lintas institusi dan pemangku kepentingan, serta pemantauan dan penelusuran secara sistem digital untuk meningkatkan pengawasan limbah nuklir atau radioaktif di Indonesia.peran Bapeten dan Batan tidak bisa dipisahkan
"Peran Bapeten dan Batan tidak bisa dipisahkan karena yang satu (Batan) punya fasilitas pengelolaan (limbah nuklir), kami (Bapeten) melakukan pengawasan," kata Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan kepada ANTARA, Jakarta, Senin.
Bapeten saling berkoordinasi dengan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) untuk meningkatkan pengawasan limbah nuklir.
Bapeten mendukung Batan tetap berkomitmen untuk peningkatan pengelolaan limbah nuklir secara maksimal.
Secara undang-undang, Batan diberi kewenangan untuk melakukan pengelolaan limbah nuklir melalui Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Batan.
Indra mengatakan inspeksi lapangan yang dilakukan tidak hanya ke Batan tapi juga ke fasilitas-fasilitas lain atau pengguna-pengguna radioaktif lain seperti industri.
Pada saat melakukan inspeksi ke lapangan, Bapeten juga melakukan verifikasi data terkait sumber radioaktif yang dilimbahkan ke PTLR Batan.
Baca juga: Batan perketat pengelolaan limbah nuklir
Baca juga: Batan lakukan kompaksi hingga imobilisasi olah limbah radioaktif
Indra menuturkan PTLR Batan harus mengajukan permohonan izin ke Bapeten untuk bisa mendapatkan izin pengelolaan limbah sendiri. Begitu juga dengan penghasil limbah radioaktif lain seperti pihak industri yang harus mengajukan persetujuan pengiriman limbah radioaktif ke Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sebelum dapat mengirimkannya ke PTLR Batan.
Indra menuturkan setiap penghasil limbah radioaktif wajib melakukan pengaturan khusus terhadap limbahnya seperti mengelompokkan sesuai jenis limbah, dan pengemasan sesuai ketentuan sebelum dikirim ke Batan untuk dilakukan pengelolaan limbah radioaktif.
Bapeten memiliki sistem online yang mendukung upaya penelusuran untuk inspeksi pemanfaatan dan pelimbahan bahan radioaktif melalui BAPETEN Licensing dan Inspection System Online (Balis Online).
"Selain inspeksi ke lapangan sebenarnya di kita juga ada sistem administrasi digital atau elektronik," ujar Indra.
Ia menjelaskan, izin impor bahan radioaktif dari luar negeri, pemanfaatan, pengalihan bahan radioaktif dan limbah radioaktif, dan pelimbahan limbah radioaktif hanya bisa diperoleh dari Bapeten.
"Pelimbahan itu bisa dikirim ke Batan atau kalau sumbernya itu beli dari luar negeri biasanya kita push (dorong) untuk dikembalikan ke negara asal yang jual sumber radioaktif sehingga nanti negara kita tidak menjadi tempat pelimbahan," tutur Indra.
Sementara pada kasus limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah, Indra menuturkan pencatatan masih bersifat manual bukan terdaftar digital.
"Kasus Batan Indah itu produk lama pada saat itu sistem pencatatannya masih manual bukan elektronik sehingga memang cukup menyulitkan kita melakukan penelusuran," ujarnya.
Dari kasus Batan Indah, Bapeten semakin meningkatkan pengawasan terhadap limbah radioaktif.
Baca juga: Budaya keamanan nuklir masih rendah
Baca juga: BATAN pindahkan reflektor reaktor nuklir gunakan kontainer khusus
Bapeten memastikan akan melakukan notifikasi kepada semua pengguna nuklir baik sumber radioaktif maupun reaktor untuk memastikan proses pelimbahan sesuai waktu dan ketentuan.
Jika sudah waktunya untuk dilimbahkan, maka pengguna harus segera melakukan proses pelimbahan limbah radioaktif sesuai peraturan yang berlaku. "Notifikasi bisa secara digital atau mengirimkan surat," katanya
Bapeten akan memberikan notifikasi kepada penghasil limbah radioaktif untuk segera melakukan pelimbahan baik pelimbahan dikembalikan ke negara asal maupun dikirimkan ke Batan.
"Kita akan melakukan notifikasi by sistem terhadap para pengguna yang sudah tidak memanfaatkan lagi," tuturnya.
Jika tidak merespon, maka Bapeten akan menurunkan tim khusus ke lokasi untuk melihat yang terjadi di lapangan dan kesulitan dihadapi oleh pengguna bahan radioaktif.
"Kita tentunya akan koordinasi dengan institusi setempat apabila itu ada di daerah untuk kemudian bersama dengan kita melakukan upaya-upaya sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan terkait dengan pelimbahan," katanya.
Ia menegaskan, limbah radioaktif, walaupun sumbernya sudah meluruh tapi tetap saja sifat bahayanya masih cukup tinggi sehingga perlu juga dilakukan pengaturan agar tidak baik mencemari lingkungan ataupun membahayakan keselamatan masyarakat.
Baca juga: BATAN melimbahkan reflektor reaktor nuklir Triga Mark
Baca juga: BATAN : limbah radioaktif bisa digunakan kembali
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020