Pemerintah akan membuka pendaftaran program Kartu Prakerja untuk gelombang IV mulai minggu ketiga atau keempat Juli 2020.Mudah-mudahan kuotanya 500 ribu peserta
"Mudah-mudahan kuotanya 500 ribu peserta," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam jumpa pers terkait Kartu Prakerja di kantornya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pemerintah akan memprioritaskan pekerja terdampak yang sudah disaring Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan atau white list sebanyak 1,7 juta orang.
Baca juga: Mulai Agustus, pelatihan luring Kartu Prakerja diawali di zona hijau
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital Ketenagakerjaan dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin menambahkan 1,7 juta pekerja itu akan masuk bertahap mulai gelombang keempat dan seterusnya.
"Sebanyak 1,7 juta kami prioritaskan 80 persen dalam batch 4-5, 20 persen adalah umum. Nanti, akan dibalik, 20 persen yang prioritas kalau sudah makin sedikit, kemudian 80 persen untuk umum," katanya.
Pembukaan gelombang keempat ini, lanjut dia, juga dilakukan setelah mendapatkan hasil verifikasi pelaksanaan gelombang 1-3 terkait pembayaran kepada lembaga pelatihan.
Dia menjelaskan verifikasi itu dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang saat ini sedang berjalan.
Sejak dibuka 11 April 2020, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja mencatat sudah ada 11 juta pendaftar dari 513 kabupaten/kota di Tanah Air.
Selama gelombang pertama hingga ketiga, program Kartu Prakerja menerima 680 ribu peserta.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, pemerintah menambah daftar peserta yang bisa mengikuti program ini.
Selain diberikan kepada pencari kerja, Kartu Prakerja ini juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Peningkatan kompetensi kerja ini termasuk bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro kecil.
Sedangkan Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.
Selain itu, kepala desa dan perangkat desa serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.
Baca juga: Digitalisasi program kartu prakerja dapat minimalkan praktik korupsi
Baca juga: Presiden Jokowi terbitkan perpres Kartu Prakerja baru
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020