Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, anggota PPDP yang mengundurkan diri itu memiliki alasan menolak diperiksa dengan menggunakan uji cepat.
"Uji cepat kurang akurat sehingga mereka khawatir hasilnya reaktif sehingga harus dikarantina. Itu salah satu alasannya," katanya.
Baca juga: Petugas Pilkada di Provinsi Gorontalo wajib uji cepat COVID-19
Ia mengatakan pemeriksaan memakai uji cepat dilaksanakan di RSUP Kepupauan Riau pada 8-10 Juli 2020. KPU Tanjungpinang berhasil mendapatkan pengganti anggota PPDP yang berhenti itu. "Sudah didapatkan penggantinya hari itu juga," katanya.
Jumlah anggota PPDP di Tanjungpinang sebanyak 443 orang. Mereka mulai melakukan pencocokan dan penelitian daftar calon pemilih pada 15 Juli-13 Agustus 2020.
Baca juga: UGM uji alat tes cepat buatan sendiri di Puskesmas Mlati II Sleman
Selain anggota PPDP, kata dia anggota KPU Tanjungpinang, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara juga diperiksa melalui uji cepat.
"Jumlah jajaran KPU Tanjungpinang yang diperiksa dengan rapid test lebih dari 600 orang," ujarnya.
Seluruh anggota KPU Tanjungpinang beserta jajarannya sudah mengetahui hasil uji cepat itu. "Alhamdulillah, seluruhnya nonreaktif," katanya.
Baca juga: Polisi di NTT jalani uji tes cepat COVID-19
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020