"Setiap akan memasuki tahapan kegiatan, seluruh penyelenggara wajib melakukan uji cepat," ujar anggota KPU Provinsi Gorontalo Bidang Perencanaan, Data dan Informasi, Sophian Rahmola, di Gorontalo, Selasa.
Jika ada penyelenggara reaktif uji cepat Covid-19, akan langsung diistirahatkan hingga dinyatakan sehat dengan tidak menerapkan pergantian personal dalam penugasannya.
Baca juga: KPU Depok gelar tes cepat COVID-19 untuk komisioner, PPK dan PPS
Namun skenario itu tidak berlaku kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara, mengingat mereka bertugas hanya di hari pemungutan suara saja, makanya akan disiapkan pengganti jika ada anggota KPPS yang reaktif uji cepat.
"Seluruh penyelenggara tanpa terkecuali harus steril dari paparan COVID-19," ucapnya.
Saat ini, KPU Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Pohuwato, sementara merealisasikan anggaran alat pelindung diri (APD) dari pusat untuk termin satu. "Anggaran selanjutnya akan menyusul," ucapnya.
Baca juga: Lebih sulit menangani protokol kesehatan dibanding proses Pilkada
Pemerintah daerah di tiga kabupaten itu, telah menyatakan ketidakmampuan mengamodir pengadaan APD, maka sumber anggarannya dari pusat.
Besarannya sekitar Rp3 miliar untuk setiap penyelenggara Pilkada di tiga kabupaten tersebut, sebab APD akan disebar hingga ke penyelenggara di TPS.
APD yang disiapkan berupa alat pengukur temperatur badan, masker, cairan disinfektan, alat pelindung wajah, tisu basah dan kering, sabun, dan wadah cuci tangan serta alat tes cepat.
Baca juga: Ribuan petugas KPU Kabupaten Malang jalani tes cepat COVID-19
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020