• Beranda
  • Berita
  • KPK kembali panggil mantan Bupati Bogor Nurhayanti saksi gratifikasi

KPK kembali panggil mantan Bupati Bogor Nurhayanti saksi gratifikasi

14 Juli 2020 11:08 WIB
KPK kembali panggil mantan Bupati Bogor Nurhayanti saksi gratifikasi
Logo KPK. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, kembali memanggil mantan Bupati Bogor Nurhayanti sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Rachmat, yakni Camat Jasinga, Kabupaten Bogor, Asep Aer Sukmaji.

Sebelumnya, Nurhayanti pernah diperiksa KPK pada 2 Maret 2020 juga sebagai saksi untuk Rachmat. Penyidik saat itu mengonfirmasi Nurhayanti soal pengumpulan uang atas perintah tersangka Rachmat kepada dinas-dinas di Pemkab Bogor.

KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.
Baca juga: KPK dalami modus pemotongan uang oleh Rachmat Yasin


Dalam kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilu legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Rachmat pada 8 Mei 2019 telah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung.

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta, karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Baca juga: KPK memanggil dua saksi kasus korupsi-gratifikasi mantan Bupati Bogor
Baca juga: Bupati dukung Kapolres Bogor tindak pejabat korupsi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020