• Beranda
  • Berita
  • Panitia kurban di Jakarta Barat diimbau utamakan protokol kesehatan

Panitia kurban di Jakarta Barat diimbau utamakan protokol kesehatan

14 Juli 2020 14:33 WIB
Panitia kurban di Jakarta Barat diimbau utamakan protokol kesehatan
Hewan kurban (ANTARA/Devi Ramadhan)

Sistem kupon dalam mendistribusikan daging kurban tidak diperkenankan

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat mengimbau panitia kurban di wilayahnya untuk mengutamakan protokol kesehatan COVID-19 saat menyembelih dan mendistribusikan daging kurban.

Salah satunya, panitia kurban sudah tidak boleh membagikan daging kurban dengan sistem kupon, untuk menghindari antrean dan kerumunan saat pembagian daging.

“Daging kurban harus didistribusikan langsung ke rumah mustahik,” kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat Iwan Indriyanto di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Warga diimbau tak bawa anak saat cari hewan kurban

Cara membagikan kurban juga harus mengikuti standar protokol kesehatan bagi panitia, seperti menggunakan masker, sarung tangan, serta face shield.

Selain itu, Iwan mengatakan sebaiknya panitia kurban menyediakan ruang tertutup untuk penyembelihan hewan.

Hal itu agar tidak terjadi kerumunan orang yang menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban, demi mencegah penularan COVID-19.

Baca juga: KPKP Jakarta Pusat cek 110 ekor hewan kurban di Senen

“Jadi masjid-masjid yang mengadakan kurban tempat pemotongannya itu sebaiknya dilakukan di tempat tertutup,” kata Iwan.

Sudin KPKP Jakarta Barat menghimbau masjid-masjid yang menyelenggarakan kurban agar tidak terlalu banyak menunjuk panitia.

Baca juga: Sudinkes Jakut pastikan makanan olahan daging kurban aman disantap

“Jumlah panitia harus efisien, sesuai dengan protap kesehatan. Kalau sebelumnya satu panitia bisa 50 orang, yang sekarang dikurangi,” ujar Iwan.

Aturan-aturan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada 31 Juli 2020, tertuang dalam Instruksi Gubernur nomor 43 Tahun 2020 yang akan disosialisasikan mulai pekan depan.









 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020