Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Selasa, mengatakan keterangan dari Erry diperlukan untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Ilmi.
Baca juga: Kejagung berharap 12 MI terkait Jiwasraya kembalikan uang negara
Selain Erry, jaksa penyidik kejaksaan juga meminta keterangan saksi Kepala Departemen Audit Internal OJK Ahmad Fuad serta Kepala Departemen Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK Yetty Septirawati.
Kemudian Kepala Departemen Penanganan Anti Fraud OJK Siswani Wisudawati sebagai saksi untuk tersangka Fakhri.
"Pemeriksaan saksi untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas tersangka sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2 A tahun 2014-2017 dalam kaitannya dengan proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia oleh OJK," kata Hari.
Baca juga: Dalami korupsi Jiwasraya, Kejagung periksa 4 pejabat OJK
Sementara tiga orang saksi lainnya yakni anggota Tim Pengelola Investasi Milenium Capital Management Rini Winati, anggota Tim Pengelola Investasi Milenium Capital Management Adhe Mustofa dan anggota Tim Pengelola Investasi Milenium Capital Management Kusnan Harjanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi yakni PT Milenium Capital Management.
Selanjutnya tiga orang saksi yakni Staf Perdagangan PT Dhana Wibawa Manajemen Investasi (PT Pan Arcadia Capital) Minarni, Komisaris PT Dhana Wibawa Manajemen Investasi Elly J. Sabari Winarto, Komisaris Utama PT Dhana Wibawa Manajemen Investasi Tigor Pakpahan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Pan Arcadia Capital.
Baca juga: Kejagung tetapkan 13 perusahaan tersangka kasus Jiwasraya
Dua orang saksi lainnya yakni Direksi PT CMB Niaga Custodian Furiyanto dan Institusional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas Meitawati Edianingsih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Prospera Asset Management.
Terakhir, Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Dicky Kurniawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT May Bank Asset Management.
Kapuspen Hari memastikan jaksa penyidik menerapkan protokol kesehatan saat pemeriksaan saksi guna mencegah penularan COVID-19 dengan memperhatikan jaga jarak, menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta para saksi wajib mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer sebelum maupun sesudah pemeriksaan.
Baca juga: Jaksa sebut cuci uang dari korupsi Jiwasraya buat judi kasino
Baca juga: Enam terdakwa Jiwasraya didakwa rugikan negara Rp16,807 triliun
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020