• Beranda
  • Berita
  • Perhapi: reklamasi bekas tambang terkendala infrastruktur

Perhapi: reklamasi bekas tambang terkendala infrastruktur

14 Juli 2020 16:48 WIB
Perhapi: reklamasi bekas tambang terkendala infrastruktur
Area bekas tambang emas milik MDKA tengah dalam proses reklamasi untuk menutup lubang bekas tambang. (Afut Syafril)

Tantangan ini khususnya untuk tambang menengah kecil. Mereka biasanya terbatas pada infrastruktur dan sumber daya. Tapi untuk yang besar, sumber daya cukup besar. Tapi memang perlu ada penegakan hukum yang lebih tegas dan keras terhadap good mining p

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai reklamasi bekas tambang masih terkendala masalah infrastruktur dan sumber daya, khususnya bagi pertambangan kelas kecil dan menengah.

Ketua Umum Perhapi Rizal Kasli dalam webinar "Pelestarian Hutan Melalui Reklamasi Bekas Tambang" di Jakarta, Selasa, mengatakan mendukung praktik pertambangan yang baik (good mining practice) dengan penerapan kegiatan pertambangan yang berbasis lingkungan dan kemasyarakatan.

"Tantangan ini khususnya untuk tambang menengah kecil. Mereka biasanya terbatas pada infrastruktur dan sumber daya. Tapi untuk yang besar, sumber daya cukup besar. Tapi memang perlu ada penegakan hukum yang lebih tegas dan keras terhadap good mining practice," katanya.

Baca juga: Pemerintah tengah siapkan Perpres percepatan pemulihan bekas tambang

Oleh karena itu, para pemangku kepentingan perlu mendorong inovasi-inovasi yang mampu mengatasi keterbatasan tersebut sehingga kegiatan reklamasi menjadi lebih realistis baik secara teknis maupun biaya.

Rizal mencontohkan salah satu contoh inovasi misalnya adalah teknik BioRehab yang dapat diterapkan di hampir semua jenis lahan, terutama lahan bekas tambang yang tidak memiliki tanah pucuk/topsoil dengan menggunakan zat-zat organik tanpa zat kimia.

Teknik BioRehab telah diterapkan di lahan bekas tambang bauksit di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, yang miskin unsur hara.

"Meski miskin unsur hara, bisa ditumbuhi tanaman," katanya.

Baca juga: UU Minerba wajibkan pengusaha lakukan reklamasi pasca-tambang

Penerapan praktik pertambangan yang baik, lanjut Rizal, juga masih terkendala maraknya penambangan ilegal.

"Makanya kita memang masih lemah penegakan hukum. Kita lihat masih banyak tambang-tambang tidak melakukan itu (good mining practice), apalagi yang ilegal. Jumlahnya banyak dan menggunakan alat mekanis modern, tapi ilegal," katanya.

Rizal menambahkan kendati investasi pertambangan akan semakin menarik, namun pada saat yang sama dapat menjadi agen terdepan dalam pelestarian hutan melalui reklamasi lahan bekas tambang. Hal itu berlaku untuk semua jenis dan skala operasi perusahaan pertambangan, baik skala kecil, menengah, dan besar.


 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020