Janji tersebut disampaikan Menaker Ida saat menerima pengaduan 26 wakil petani yang tergabung dalam Serikat Tani Mencirin Bersatu (STMB) dari Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru dan Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dari Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara, di gedung YTKI Jakarta, Jakarta Selasa.
"Ketika hak-hak petani terganggu, demokrasi menyediakan ruang bagi mereka untuk menyuarakan keluh kesahnya. Negara pun punya tanggung jawab untuk menyelesaikannya," kata Menaker Ida, menurut keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Selasa.
Baca juga: Menaker jelaskan tantangan sektor ketenagakerjaan di Indonesia
Baca juga: Menaker tekankan pentingnya RTK untuk kebijakan ketenagakerjaan
Dalam kesempatan tersebut Menaker Ida juga meminta agar para petani tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan selama memperjuangkan tuntutan mereka di Jakarta.
Sebelumnya, 170 petani melakukan aksi berjalan kaki ke Jakarta untuk mencari keadilan setelah areal lahan dan tempat tinggal yang mereka kelola sejak 1951 digusur oleh korporasi. Padahal mereka telah mengantongi SK Landreform sejak 1984 dan 36 petani di Sei Mencirim sudah memiliki sertifikat hak milik.
"Kami mengadu ke Kemnaker karena 26 petani yang mewakili 170 petani ini juga merupakan buruh tani. Harapan kami, pengaduan ini, bisa disampaikan ke Presiden, " ujar Sulaeman Wardana selaku Kordinator 26 petani yang mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan, mewakili 170 petani yang melakukan aksi jalan ke Jakarta.*
Baca juga: Menaker: Permenaker bukti pemerintah peduli pekerja rumah tangga
Baca juga: Menaker: Setop aksi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020