"Ya, saya juga sedang mempelajari dan menimbang sungguh-sungguh untuk menghidupkan lagi Tim Pemburu Koruptor itu. Akan diperpanjang atau tidak, tergantung hasil analisis atas efektifitasnya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, menanggapi kritikan KPK terkait pengaktifan kembali tim pemburu koruptor yang dinilai tidak optimal.
Menurut Mahfud, membuat tim pemburu koruptor tidak bisa seketika juga karena perlu Inpres sebagai cantolan.
"Izin prakarsa untuk membuat Inpres sudah diperoleh oleh Menko Polhukam melalui Surat Mensesneg No. B-30/M. Sesneg/D-1/HK.05.00/01/2020. Tapi Inpres harus dibahas lintas lembaga dulu untuk dihitung manfaat dan efektifitasnya," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Baca juga: KPK ingatkan tim pemburu koruptor yang sebelumnya tak optimal
Baca juga: Arsul Sani sarankan ubah format Tim Pemburu Koruptor
Baca juga: Mahfud MD sebut tim pemburu koruptor segera dibentuk
Ia pun menyetujui pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango agar pembuatan Inpres terkait tim pemburu koruptor harus belajar dari masa lalu juga, tidak bisa langsung dibuat.
"Jadi tanpa harus menunggu Tim Pemburu, sebaiknya institusi-institusi resmi yang ada terus bekerja memburu koruptor dan menyelamatkan aset negara yang dirampok dengan cara korupsi," tegas Mahfud.
Mahfud pun meyakini Polri dan Kejaksaan Agung bisa lebih optimal setelah ini dan dirinya akan terus berkoordinasi dengan institusi-institusi tersebut.
"Syukur-syukur sudah ada hasilnya sebelum ada pembentukan tim pemburu lagi," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengingatkan soal pembentukan tim pemburu koruptor yang sebelumnya tidak memberikan hasil optimal.
Baca juga: Anggota DPR: Tim Pemburu Koruptor optimalkan berantas korupsi
Baca juga: ICW nilai pengaktifan kembali tim pemburu koruptor belum dibutuhkan
"Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2012 dan senyatanya tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut sebagai respons atas rencana pengaktifan kembali tim pemburu koruptor oleh pemerintah.
Ia mengatakan lebih bijak jika meningkatkan semangat koordinasi dan supervisi antar-lembaga penegak hukum serta lembaga/badan lain yang terkait.
"Sekaligus menyemangati lagi ruh 'integrated criminal justice system' yang belakangan ini menjadi seperti jargon tanpa makna," ucap Nawawi.
Melalui koordinasi dan supervisi itu, kata dia, khusus untuk KPK sendiri telah memulai upaya-upaya untuk menutup ruang-ruang potensi para tersangka yang melarikan diri.
"Seseorang yang sudah hampir dapat dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka, ruang geraknya akan terus dimonitor sampai tiba saatnya dilakukan tindakan penahanan. Harapannya seperti itu," tuturnya.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020