Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu, kuasa hukum PWSPP Sigit Nugroho Sudibyanto mengajukan pencabutan perkara lantaran Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020 telah disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (14/7).
"Perppu Nomor 20 akan menjadi undang-undang. Kemudian kami berdiskusi dengan para prinsipal dan sepakat untuk mencabut permohonan," kata Sigit Nugroho Sudibyanto.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR setujui Perppu Pilkada jadi UU
Baca juga: Din Syamsuddin dkk ajukan pengujian UU COVID-19
Baca juga: Anggota DPR RI: Perlu kebijakan luar biasa untuk hadapi wabah
Tim kuasa hukum pemohon juga secara resmi telah mengirim surat pencabutan perkara ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang sebelumnya, PWSPP mempersoalkan Pasal 201 A ayat (1) dan (2) perppu tersebut, yang mengatur pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 diundur hingga Desember 2020 karena bencana nonalam COVID-19.
Menurut pemohon, dengan dijalankannya tahapan pilkada serentak mulai Juni 2020 dan pemungutan suara pada Desember 2020, dikhawatirkan penyebaran COVID-19 semakin luas karena banyak pertemuan akan dilakukan para penyelenggara pilkada.
Pemohon ingin agar pilkada digelar setelah pemerintah mencabut penetapan bencana nonalam COVID-19.
Ada pun rapat paripurna DPR RI pada Selasa (14/7) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) terhadap penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi undang-undang.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan dengan disetujuinya perppu menjadi undang-undang, diharapkan semua pihak yang berkepentingan, khususnya penyelenggara pemilu dan jajaran pemerintah dapat memaksimalkan potensinya.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020