Ombudsman RI menyarankan kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim khusus dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan penegakkan hukum atas aktivitas penambangan liar.Maraknya aktivitas pertambangan ilegal juga terjadi karena belum adanya ketentuan mengenai mekanisme pencegahan pertambangan ilegal dalam peraturan perundang-undangan
"Maraknya aktivitas penambangan ilegal juga terjadi karena belum adanya ketentuan mengenai mekanisme pencegahan pertambangan ilegal dalam peraturan perundang-undangan," kata Anggota Ombudsman RI Laode Ida dalam paparan on line diikuti Antara di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, hal tersebut berbeda dengan sektor kehutanan yang telah memiliki UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
Ombudsman juga menemukan lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap pertambangan ilegal. Salah satu temuan Ombudsman di wilayah Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Terdapat beberapa perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tetap melakukan aktivitas di lapangan, meskipun berstatus non-Clean and Clear (CnC) karena tidak memenuhi aspek kewilayahan.
“Sistem pengawasan dari pihak pemerintah dan aparat penegak hukum yang tidak terintegrasi menjadi penyebab utama kegiatan penambangan ilegal. Kebijakan khusus pemerintah dirasa perlu dengan cara membentuk tim terpadu dalam rangka melakukan pengawasan secara terintegrasi. Pada saat yang bersamaan juga diperlukan penataan penambangan untuk memenuhi hak rakyat lokal untuk menambang,” jelas Laode Ida.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, Ombudsman menyampaikan saran kepada Presiden agar membentuk tim pencegahan dan penegakan hukum penambangan ilegal terintegrasi baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM yang terdiri dari unsur Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepolisian RI.
“Tim tersebut bertugas melakukan konsiliasi basis data terkait dengan kegiatan usaha pertambangan yang dimiliki oleh anggota tim, menyusun perangkat pengawasan aktivitas penambangan berbasis teknologi informasi yang terintegrasi, menyusun langkah strategis dalam rangka pencegahan serta penanganan aktivitas pertambangan ilegal serta langkah penegakan hukum,” tutupnya.
Baca juga: Terdapat tujuh lokasi pertambangan liar di Parigi Moutong
Baca juga: Tragis, lima penambang emas tewas di Bogor
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020