• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil direktur PT Indonesian Advisory terkait kasus PT DI

KPK panggil direktur PT Indonesian Advisory terkait kasus PT DI

15 Juli 2020 13:26 WIB
KPK panggil direktur PT Indonesian Advisory terkait kasus PT DI
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
KPK, Rabu memanggil Direktur PT Indonesian Advisory, Andri Sudibyo, dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) pada 2007-2017.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani/bekas Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Selain Sudibyo, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Zailani, yakni direktur PT Abadi Sentosa Perkasa, direktur Angkasa Mitra Karya, dan direktur Utama PT Bumiloka Tegar Perkasa, Nanang Hamdani Baswani.

Baca juga: KPK panggil dua saksi penyidikan kasus bekas Dirut PT DI Budi Santoso

Selain Zailani, KPK juga telah menetapkan mantan mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso, sebagai tersangka. Keduanya telah diumumkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2020.

Diketahui pada awal 2008, Santoso dan tersangka Zailani bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Dalam setiap kegiatan, Santoso sebagai direktur utama dan dibantu para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI. Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Baca juga: KPK panggil dua mantan petinggi PT DI

Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

Selanjutnya pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Baca juga: KPK kembali panggil bekas pejabat Bappenas Rizky Ferianto kasus PT DI

Baca juga: Mantan pejabat Bappenas Rizky Ferianto dicecar soal penerimaan uang

Baca juga: KPK kembali panggil bekas pejabat Bappenas Rizky Ferianto kasus PT DI


Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar, akibatnya total terjadi kerugian negara yang nilainya sekitar sekitar Rp330 miliar.

Setelah enam perusahaan mitra/agen itu menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI diantaranya tersangka Budi, tersangka Zailani, Arie Wibowo selaku kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh selaku direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.

Baca juga: KPK konfirmasi Budiman Saleh soal penganggaran mitra penjualan PT DI

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020