• Beranda
  • Berita
  • Polda Kalsel limpahkan perkara 208 Kg sabu ke jaksa

Polda Kalsel limpahkan perkara 208 Kg sabu ke jaksa

15 Juli 2020 15:41 WIB
Polda Kalsel limpahkan perkara 208 Kg sabu ke jaksa
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra. (ANTARA/Firman)
Polda Kalimantan Selatan resmi melimpahkan berkas perkara 208 kilogram sabu dan 53.969 butir ekstasi ke Kejaksaan Tinggi setempat setelah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa.

"Sekarang prosesnya beralih ke jaksa. Kami sudah menyerahkan tugas dan tanggung jawab untuk perkara 208 kilogram sabu dan 53.969 butir ekstasi," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Rabu.

Setelah memasuki tahap dua tersebut, maka tersangka dan barang bukti kini menjadi tanggung jawab jaksa untuk proses penuntutan di persidangan.

Adapun ketiga tersangka, yakni Dimas Apriliano, Mahmudi alias Jun dan Sahrul Gunawan alias Wawan dijerat penyidik Pasal 132 ayat 1, Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polda Kalsel segera musnahkan barang bukti 221,912 kg narkotika

Sedangkan untuk satu tersangka lain, yaitu Sulistyo yang dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih proses penyelesaian berkas menuju tahap dua oleh penyidik setelah juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Iwan membeberkan aset yang disita dari jeratan TPPU berupa uang, rumah, mobil dan buku tabungan yang nilainya mencapai Rp1 miliar lebih.

Untuk barang bukti narkotika sendiri sebagian besar telah dilakukan pemusnahan oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta pada 21 Mei 2020 lalu bersama unsur forum koordinasi pimpinan daerah, sehingga hanya disisakan sedikit guna pembuktian di persidangan nanti.

Baca juga: Polda Kalsel ungkap penyelundupan 212 kilogram sabu-sabu

Seperti diketahui Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 208 kilogram sabu dan 53.969 butir ekstasi pada 13 Maret 2020 lalu.

Tim lapangan dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto dan Kasubdit 2 AKBP Ugeng Sudia Permana membekuk tersangka Dimas di Jalan Ahmad Yani Km 274, Simpang Empat Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Polisi terus melakukan pengembangan ke Samarinda, Kalimantan Timur menangkap tiga tersangka lain dengan barang bukti 7 kilogram sabu-sabu dan 898 butir.

Baca juga: Polisi sita 22,7 Kg sabu jaringan Malaysia


ekstasi serta uang tunai Rp1.100.000.000.

Pewarta: Firman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020