• Beranda
  • Berita
  • Kemenhub kembalikan Rp94,41 miliar ke kas negara

Kemenhub kembalikan Rp94,41 miliar ke kas negara

15 Juli 2020 17:48 WIB
Kemenhub kembalikan Rp94,41 miliar ke kas negara
Menteri Perhubungan, Budi Karya saat video conference. ANTARA/Aprionis/pri.

akan dimutakhirkan dokumen dan data dukungnya dengan BPK-RI pada minggu ketiga Juli tahun 2020

Kementerian Perhubungan mengembalikan anggaran senilai Rp94,41 miliar atau 416.000 dolar AS ke kas negara sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Semester I Tahun 2020.

“Untuk progres tindak lanjut di Semester I Tahun 2020, terdapat sembilan rekomendasi yang diusulkan menuju status sesuai dengan dua kategori. Kategori pertama pengembalian ke kas negara dengan nilai Rp94,41 Miliar dan 416.000 dolar AS,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu.

Adapun, lanjut dia, kategori kedua yaitu koreksi pencatatan aset (administrasi) dengan nilai Rp905 Juta.

“Kedua hal tersebut akan dimutakhirkan dokumen dan data dukungnya dengan BPK-RI pada minggu ketiga Juli tahun 2020,” katanya.

Rinciannya, penyetoran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut senilai Rp825,4 juta, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Rp93,02 miliar dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Rp502 juta.

Sementara itu, berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK Tahun 2019, penyelesaian tindak lanjut di Kementerian Perhubungan adalah sebesar 76,1 persen atau lebih besar 1,8 persen di atas rata-rata Nasional sebesar 74,3 persen.

Budi menyebutkan terdapat kenaikan jumlah rekomendasi sebanyak 23 dari 1.026 pada Semester 1 2019 menjadi 1.049 pada semester 2, serta kenaikan nilai rekomendasi sebesar Rp680 miliar dari Rp2,31 triliun dan 3,52 juta dolar AS pada semester 1 menjadi sebesar Rp2,99 triliun dan 3,52 juta dolar AS pada semester 2.

Lebih lanjut, Ia mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan langkah-langkah konkret dalam mengakselerasi tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK-RI sebagai berikut: penerbitan surat pemberitahuan terkait hasil pemutakhiran tindak Lanjut; pemantauan tindak lanjut ke UPT di daerah; pembahasan/ intensifikasi tindak lanjut dengan entitas eselon I dan pemutakhiran tindak lanjut Bersama BPK RI pada setiap semester.

Baca juga: Kemenhub tindak lanjuti 76,1 persen rekomendasi BPK sepanjang 2019
Baca juga: Kemenhub: Bandara Muhammad Sidik rencananya diresmikan Presiden Jokowi
Baca juga: Kemenhub ajukan perubahan PP untuk ringankan pembayaran PNBP pelayaran

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020