• Beranda
  • Berita
  • Wantim MUI desak RUU HIP agar dicabut dari Prolegnas

Wantim MUI desak RUU HIP agar dicabut dari Prolegnas

15 Juli 2020 20:32 WIB
Wantim MUI desak RUU HIP agar dicabut dari Prolegnas
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin dalam jumpa pers daring yang dipantau dari Jakarta, Rabu (15/7/2020). (ANTARA/HO)
Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Noor Achmad mengatakan Wantim MUI mendesak pencabutan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila dari Program Legislasi Nasional.

"Menetapkan hati dan pikiran agar RUU HIP dicabut dari Prolegnas," kata Noor melalui konferensi pers daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan Wantim MUI memantapkan keyakinan tentang Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah dalam kehidupan berbangsa serta bernegara sudah final.

Baca juga: Besok, Menko Polhukam sampaikan penundaan RUU HIP ke DPR

Untuk itu, kata dia, Wantim MUI memantapkan hati untuk mengawal Pancasila dari setiap upaya untuk mengubah atau menafsirkan dasar negara tersebut secara sepihak.

"Maka upaya mengotak-atik Pancasila sebagaimana kesepakatan pada 18 Agustus 1945 adalah kontraproduktif dan potensial menciptakan pertentangan dalam kehidupan bangsa," kata dia.

Dalam hal itu, Noor mengatakan Wantim MUI meminta DPR dan pemerintah agar tidak membentuk peraturan dan perundangan yang tidak membawa kemaslahatan masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir pengusaha saja seperti RUU Omnibus Law dan UU Minerba.

Ketua Wantim MUI Din Syamsuddin mengatakan RUU HIP berupaya mengotak-atik Pancasila yang sudah final. Dengan begitu, upaya merevisi Pancasila bertentangan dengan konsensus bangsa dan harus ditentang.

Baca juga: Ketua MPR terima pengurus KAHMI bahas RUU HIP dan empat pilar

"Jangan ada tafsir sepihak, jangan memeras Pancasila menjadi Ekasila, Trisila. Kita minta betul RUU HIP ditarik dari Prolegnas," katanya.

Adapun penarikan RUU HIP itu sangat ditekankan oleh Din Syamsuddin karena sudah berlarut-larut. Tidak ada tanda-tanda pembahasan RUU HIP itu akan dihentikan tetapi hanya ditunda sementara.

Pembahasan terkait regulasi itu dapat dimulai lagi kapan saja jika tidak dihentikan permanen. "Ini sudah berlarut-larut, sudah sekian waktu belum ada gelagat niat baik dari DPR dan pemerintah," kata dia.

Baca juga: BEM Sumbar sampaikan aspirasi tolak RUU HIP kepada DPRD Sumbar
Baca juga: HNW: RUU HIP isyarat sosialisasi empat pilar MPR makin mendesak
Baca juga: Wakil Ketua MPR desak RUU HIP dicabut dari prolegnas

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020