Hal itu terkait dengan masih mewabahnya Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di ibu kota.
"Untuk daerah yang sangat padat penduduk dan daerah yang ditetapkan sebagai zona merah, pemotongan hewan kurban dipindahkan ke rumah potong hewan (RPH) atau fasilitas pemotongan yang telah ditetapkan," kata Kepala Dinas KPKP DKI Darjamuni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Darjamuni melanjutkan pemotongan hewan kurban mesti dilaksanakan sesuai ketentuan agama dan mematuhi protokol kesehatan penanganan COVID-19. Kemudian lokasi penampungan dan pemotongan hewan kurban ditetapkan oleh wali kota atau bupati setempat.
Dengan catatan, memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat dan Produktif.
Selain itu, DKPKP meminta warga yang melaksanakan kurban di Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah pada Jumat 31 Juli 2020 untuk tidak datang ke lokasi pemotongan guna mencegah munculnya klaster baru COVID-19 saat Hari Raya Idul Adha.
"Pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia dengan jumlah yang dibatasi dan masyarakat yang berkurban tidak datang ke lokasi pemotongan. Daging kurban diantar oleh panitia ke rumah mustahik," kata Darjamuni.
Baca juga: Warga diimbau tak bawa anak saat cari hewan kurban
Baca juga: Panitia kurban di Jakarta Barat diimbau utamakan protokol kesehatan Masyarakat yang akan berkurban dianjurkan membeli hewan kurban melalui daring/online, atau dikoordinir oleh panitia kurban atau menyalurkan kurban melalui lembaga sosial resmi dan terpercaya
"Jika tetap ingin membeli secara langsung atau konvensional harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata dia.
Untuk menjamin keamanan daging kurban, akan ada pemeriksaan laboratorium di tempat pemotongan oleh petugas dari Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan.
"Pelaksanaan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dan pemeriksaan daging kurban tidak dipungut biaya atau gratis," kata dia.
Suku Dinas KPKP akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan di tempat penjualan dan penampungan hewan kurban. Hewan yang telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat akan diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Pedagang hewan kurban yang akan berjualan di DKI Jakarta harus mengajukan perizinan pemasukan ternak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat kota dengan melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
Kemudian, hasil uji laboratoriumnya dinyatakan negatif antraks.
Baca juga: Tinggalkan kresek kembali ke besek
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020