"Sehubungan itu perlu mengkaji kembali peraturan yang ada di wilayah masing-masing agar aturan ini bisa kembali diterapkan dan ditaati oleh mereka yang memiliki tambang," kata Amzulian saat video conference di Palembang, Kamis.
Menurut dia, masih banyaknya tambang ilegal tersebut karena masih ditemukan izin tambangnya sudah habis tapi tetap beraktivitas, titik tambang yang bukan di lokasi izin yang diberikan.
"Bahkan lebih parahnya lagi mereka yang menambang tanpa izin sama sekali," kata Amzulian.
Baca juga: Kajian Ombudsman, pengawasan pertambangan liar perlu lebih diperkuat
Dia mengakui ada beberapa permasalahan pokok yang dihadapi pemerintah pusat maupun provinsi dalam penerbitan dan tata kelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Permasalahan itu antara lain belum adanya peraturan pemerintah provinsi dalam mengatur tata kelola mengenai IPR dan tambang yang memiliki izin tidak memiliki potensi mineral dan batu bara, sehingga masih ditemui menambang keluar dari titik izinnya.
Selain itu, katanya, masih lemahnya pengawasan di titik pertambangan yang membuat tambang ilegal terus terjadi.
Baca juga: Ombudsman sarankan Presiden bentuk tim penegakkan hukum tambang liar
Ketua Ombudman RI ini berharap agar pemerintah dan penegak hukum yang terkait harus bekerja dengan baik dan benar agar aktifitas pertambangan ilegal ini bisa terselesaikan.
"Selain itu semua oknum atau instansi yang melakukan kegiatan tambang ilegal harus diberi hukuman yang tegas," katanya.
Dalam acara yang dilaksanakan Ombudsman melalui video conferen itu diikuti beberapa pejabat Pemprov Sumsel, antara lain Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumsel Ir Robert Heri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan H Edward Chandra.
Baca juga: Anggota DPRD Jabar desak polisi tindak penambang kapur ilegal di Bogor
Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020