• Beranda
  • Berita
  • Komisi III apresiasi respon cepat Kapolri terkait kasus Djoko Tjandra

Komisi III apresiasi respon cepat Kapolri terkait kasus Djoko Tjandra

16 Juli 2020 11:45 WIB
Komisi III apresiasi respon cepat Kapolri terkait kasus Djoko Tjandra
Foto Dokumentasi - Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2000). ANTARA FOTO/Str/Irham/aa.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengapresiasi respons cepat Kapolri Jenderal Idham Azis yang mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Mabes Polri Brigjen Prasetyo Utomo terkait surat jalan buronan Djoko Tjandra.

Dia berharap penyelidikan Polisi dalam kasus tersebut tidak berhenti namun harus diusut tuntas.

"Saya mengapresiasi respons cepat Kapolri melalui sanksi tegas terhadap yang bersangkutan. Tetapi, saya harapkan investigasi ini tidak berhenti sampai di sini saja," kata Herman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: IPW apresiasi pencopotan Prasetijo terkait surat jalan Djoko Tjandra
Baca juga: Kemarin, soal surat jalan Djoko Tjandra hingga Mahfud tetap bentuk TPK


Dia meminta Polri harus memastikan untuk mengusut seluruh oknum yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra sampai ke "mastermind" atau dalang utamanya.

Politisi PDI Perjuangan itu memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menyita perhatian luas masyarakat Indonesia ini.

Karena itu menurut Herman, Komisi III DPR sampai harus beberapa kali mengadakan rapat dengar pendapat dengan mitra penegak hukum terkait untuk bisa mendapat keterangan menyeluruh mengenai kasus pelarian Djoko Tjandra.

"Kami di Komisi III DPR RI selalu berkomitmen mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas. Sejak awal pula kami fokus pada kasus Djoko Tjandra ini," ujarnya.

Dia mengatakan Komisi III DPR beberapa kali melaksanakan rapat pengawasan dengan mitra penegak hukum sekaligus menerima masukan dari masyarakat dalam mendorong terungkapnya kasus ini.

Menurut dia, dua hari sejak Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR bersama Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan menerima informasi terkait surat jalan, Polri secara responsif langsung menindak oknum yang membantu pelarian Joko Tjandra.

Sebelumnya, Herman Herry dan dua anggota Komisi III lainnya, yaitu Sarifudin Sudding (Fraksi PAN) dan Arsul Sani (Fraksi PPP) menerima foto "surat jalan" buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pada Selasa (14/7).

Baca juga: Polda Metro siapkan rekayasa lalu lintas antisipasi aksi di DPR/MPR RI
Baca juga: HNW minta Paripurna DPR cabut RUU HIP dari Prolegnas

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020