Undang-Undang Otonomi Hong Kong, yang ditandatangani oleh Trump pada Selasa, memungkinkan dia untuk menjatuhkan sanksi dan pembatasan visa pada pejabat China dan lembaga keuangan yang terlibat dalam pengenaan undang-undang keamanan nasional baru China di Hong Kong.
Bloomberg melaporkan Trump telah menghapus sanksi tambahan pada pejabat tinggi China saat ini untuk menghindari meningkatnya ketegangan.
Juru bicara Dewan Keamanan Nasional John Ullyot mencatat Trump pekan lalu mengeluarkan sanksi terhadap pejabat Partai Komunis China (PKC) atas perlakuan mereka terhadap minoritas Muslim Uighur.
Saat ini Gedung Putih sedang membahas siapa saja pejabat China yang mungkin dapat dikenakan sanksi itu, menurut seseorang yang akrab dengan masalah tersebut.
Di antara nama-nama yang diajukan adalah Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam, yang telah mendukung implementasi undang-undang keamanan, kata sumber itu.
New York Times melaporkan Rabu malam bahwa pemerintahan Trump sedang mempertimbangkan larangan bepergian ke Amerika Serikat oleh anggota Partai Komunis China.
Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengatakan undang-undang yang ditandatangani Trump dan perintah eksekutif yang mengakhiri status khusus Hong Kong di bawah hukum AS dibenarkan.
"Sekretaris Jenderal Xi Jinping membuat pilihan untuk melanggar janji-janji Partai Komunis China ke Hong Kong yang dibuat dalam perjanjian yang terdaftar di PBB. Dia tidak harus melakukan itu dan dia membuat pilihan itu," kata Pompeo kepada wartawan. .
Pompeo mencatat di Twitter Rabu malam bahwa Trump mengatakan Amerika Serikat akan "memberikan penekanan khusus" untuk mengakui penduduk Hong Kong sebagai pengungsi.
"Kami mendukung orang-orang Hong Kong," kata Pompeo.
Baca juga: China umumkan sanksi bagi pejabat AS terkait Muslim Uighur
Baca juga: AS batasi visa pejabat pemerintah China terkait aturan baru Hong Kong
Baca juga: Senat AS setujui RUU Uighur yang menuntut sanksi atas pejabat China
Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020