"Kami tidak pernah melakukan kerjasama pengelolaan produk RDPT dengan Jiwasraya," kata Sekretaris Perusahaan Trimegah Agus D. Priyambada dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jiwasraya, disebutkan bahwa ada empat perusahaan manajer investasi yang ditunjuk terkait penerbitan produk RDPT pada tahun 2008.
Sebagai manajer investasi, Agus mengatakan senantiasa menjalankan kegiatan pengelolaan dana secara profesional sesuai ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut tercermin dari kinerja Trimegah yang terus tumbuh positif sejak berdiri pada 2011 lalu.
Baca juga: Korupsi Jiwasraya, Kejagung periksa saksi mantan Dirut BEI
"Kami bersyukur kepercayaan nasabah sangat baik dan itu tercermin dari terus bertambahnya jumlah nasabah maupun asset under management atau AUM. Potensi investasi di reksa dana masih sangat terbuka dan kami optimis kinerja Trimegah akan terus tumbuh berkelanjutan," ujar Agus.
Saat ini Trimegah memiliki dana kelolaan atau AUM sebesar Rp16.5 trilliun dengan nasabah yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.
Dengan didukung oleh lebih dari 20 jaringan pemasaran di Indonesia, perseroan terus mengedepankan profesionalisme dan tugas fidusia dalam mengelola dana nasabahnya.
Agus menjelaskan, di tengah pandemi COVID-19 ini, sejatinya nasabah memiliki peluang untuk berinvestasi di reksa dana. Hal itu lantaran banyak underlying aset reksa dana seperti saham, mengalami koreksi sehingga dibawah harga wajarnya.
Dengan fundamental ekonomi Indonesia yang tetap prospektif, dalam jangka panjang potensi terjadinya rebound atas saham-saham tersebut sangat besar.
Baca juga: Kejagung berharap 12 MI terkait Jiwasraya kembalikan uang negara
"Dalam berbagai krisis selalu ada peluang dan itu sudah terbukti ketika krisis 1998 dan 2008. Karena itu pandemi ini juga bisa menjadi peluang bagi nasabah reksa dana untuk mendapatkan "return" investasi yang optimal dalam jangka panjang," ujar Agus.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020