Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Prof Nizam mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan direktoratnya untuk menjaga integritas."Tanggung jawab kita untuk menjadi yang terdepan menjadi teladan, dan di dalam menjauhkan dari korupsi," imbuh dia.
"Nilai kita tergantung pada integritas kita. Tidak membedakan kaya dan miskin dalam memberikan layanan, apalagi sampai meminta jasa, karena kita sebagai ASN sudah dibayar rakyat melalui pajak," ujar Nizam dalam "Sosialisasi Tantangan Integritas ASN Dalam Melawan KKN" di Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan ASN harus memberikan layanan dengan kualitas yang baik dan memiliki akuntabilitas yang tinggi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Nizam mengingatkan ASN harus berani atau menjadi pelopor dalam memberantas korupsi di dunia pendidikan. ASN yang bekerja di dunia pendidikan harus memberi contoh yang baik pada peserta didik.
"Tanggung jawab kita untuk menjadi yang terdepan menjadi teladan, dan di dalam menjauhkan dari korupsi," imbuh dia.
Baca juga: Dirjen Dikti tinjau pelaksanaan UTBK di Kampus UI Depok
Nizam mengatakan nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi mencapai Rp8,4 triliun sepanjang 2019. Selain itu, setiap tahunnya ribuan ASN dipecat karena korupsi.
Indeks perilaku antikorupsi Indonesia sepanjang 2012 hingga 2020, semakin meningkat dari 3,55 menjadi 3,80. Di Asia Tenggara, Indonesia menempati posisi keempat setelah Singapura, Brunei Darussalam, dan Malaysia untuk perilaku antikorupsi.
Dia menambahkan Ditjen Dikti siap mendukung sistem integrasi nasional. Dengan tidak adanya korupsi maka pembangunan akan lancar dan uang rakyat akan lebih banyak dimanfaatkan untuk pembangunan, tatanan hukum menjadi lebih baik lagi, dan kualitas hidup meningkat.
Baca juga: Peserta lolos SNMPTN kurang mampu bisa ajukan keringanan
"Karena korupsi itu penyakit, maka melalui tiga aspek yakni promotif, preventif, dan kuratif. Sejumlah upaya kam lakukan untuk promotif misalnya dengan kebijakan SIGAP melayani, sistem pembayaran nontunai, model agen perubahan, sosialisasi, dan lainnya," kata dia lagi.
Dikti juga mendorong agar ASN mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan mendapatkan sanksi tegas. ASN, kata dia, dapat diberhentikan jika dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, penting bagi ASN menjaga integritas dirinya agar tidak terlibat dalam praktik korupsi.
Baca juga: Kemendikbud siapkan asrama untuk karantina pasien COVID-19
Pewarta: Indriani
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020