• Beranda
  • Berita
  • Pengembang perumahan nilai Tapera terlalu lama bisa jangkau MBR

Pengembang perumahan nilai Tapera terlalu lama bisa jangkau MBR

16 Juli 2020 16:08 WIB
Pengembang perumahan nilai Tapera terlalu lama bisa jangkau MBR
Ilustrasi - rumah susun. ANTARA/HO-Kementerian PUPR/aa.

Tapera ini kan awalnya menyasar ASN, TNI/Polri, BUMN, pekerja swasta baru masyarakat mandiri. Pertanyaannya, pekerja swasta dan masyarakat mandiri ini baru bisa terjangkau Tapera maksimal tujuh tahun kemudian, padahal merekalah yang paling butuh ruma

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menilai operasional Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terlalu lama untuk bisa menjangkau Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR) dari kalangan swasta.

"Tapera ini kan awalnya menyasar ASN, TNI/Polri, BUMN, pekerja swasta baru masyarakat mandiri. Pertanyaannya, pekerja swasta dan masyarakat mandiri ini baru bisa terjangkau Tapera maksimal tujuh tahun kemudian, padahal merekalah yang paling butuh rumah," kata Junaidi dalam webinar bertajuk "Tapera: Affordable Housing?", Kamis.

Menurut Junaidi, jika pemerintah ingin menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), data saat ini pun belum rinci mengenai kalangan tersebut yang belum memiliki rumah. Ia juga menyebut rata-rata ASN sudah memiliki rumah sendiri.

Di sisi lain, data soal MBR pun juga belum jelas rinciannya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan pada tahap awal operasionalnya, BP Tapera memang akan menyasar ASN yang selama ini telah menabung lewat Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

"Kemudian kepersertaan akan berlanjut ke pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, kemudian baru ke dan TNI, Polri, kemudian ke pekerja swasta, wiraswasta, hingga ke WNA pemegang visa kerja," katanya.

Menurut Adi, tahun awal operasional BP Tapera akan jadi masa bagi lembaga itu untuk membangun kepercayaan masyarakat sebagai institusi yang kredibel hingga kepesertaan menjangkau pekerja swasta yang ditetapkan paling lambat tujuh tahun setelah PP diterbitkan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto menjelaskan penyelenggaraan Tapera merupakan implementasi atas amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Tapera sendiri juga telah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 soal Tapera hingga kemudian enam tahun kemudian terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada Mei lalu.

Ditargetkan bisa mulai beroperasi awal 2021 mendatang, Eko mengatakan saat ini pemerintah tengah mengerjakan tiga tahapan secara paralel sebelum masuk operasional tahun depan. Tahapan itu yakni pengalihan dana FLPP ke dalam dana Tapera, dan melikuidasi semua aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS.

BP Tapera sendiri akan mulai beroperasi melakukan persiapan dan penataan organisasi. Di saat yang bersamaan, BP Tapera juga mencacatkan ASN, TNI, Polri sebagai peserta Tapera tahap pertama.

"Ini kami lakukan secara paralel sampai lima bulan ke depan (hingga akhir tahun)," kata Eko.

Baca juga: Terkait Tapera, Anggota Komisi V DPR minta pemerintah lakukan 4 hal

Baca juga: BP Tapera proyeksikan himpun dana Rp60 triliun pada 2024

Baca juga: Menaker: Program Tapera hadapi sejumlah tantangan

Baca juga: PUPR: Tapera merupakan inovasi dukung program sejuta rumah

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020