Prasetijo digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.
Namun demikian, Brigjen Prasetijo tidak hadir dalam upacara yang digelar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis sore tersebut.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo ditahan di Provost Mabes Polri dua pekan
Baca juga: IPW apresiasi pencopotan Prasetijo terkait surat jalan Djoko Tjandra
Baca juga: Komisi III apresiasi respon cepat Kapolri terkait kasus Djoko Tjandra
Prasetijo menderita sakit dan sedang dirawat di RS Polri Said Sukanto, Jakarta.
Dalam upacara penyerahan jabatan tersebut, kehadiran Prasetijo diwakili oleh Karorenmin Bareskrim Polri.
"Penyerahan jabatan dilaksanakan dan diwakili oleh Karorenmin dan secara resmi saya sudah terima penyerahan jabatan tersebut," kata Komjen Sigit.
Pihaknya menegaskan pencopotan jabatan ini merupakan bagian komitmen Kapolri untuk menindak anggota Polri yang melanggar.
Tidak hanya pencopotan jabatan, Prasetijo juga akan menjalani sanksi lainnya terkait kasusnya.
"Seluruh rangkaian kasus akan ditindaklanjuti dengan proses pidana," kata Sigit.
Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi buronan Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
"Yang bersangkutan inisiatif sendiri (mengeluarkan surat jalan), melampaui kewenangannya tidak melapor ke pimpinan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Atas perbuatannya, Prasetijo dinilai telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020