• Beranda
  • Berita
  • Kepala Terminal Kampung Rambutan sebut CLM bergantung pada kejujuran

Kepala Terminal Kampung Rambutan sebut CLM bergantung pada kejujuran

17 Juli 2020 08:28 WIB
Kepala Terminal Kampung Rambutan sebut CLM bergantung pada kejujuran
Kru bus menanti calon penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Jhoni mengemukakan aplikasi tes "Corona  Likelihood 
Metric" (CLM) sangat bergantung pada kejujuran pemohon.

"Makanya kami sangat mengharapkan kejujuran masyarakat saat isi kuisioner CLM sebab untuk kebaikan bersama juga," katanya di Jakarta, Jumat.

Terminal Kampung Rambutan resmi menerapkan CLM sejak Kamis (16/7) sebagai pengganti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pelintas selama pandemi COVID-19.

Menurut Jhoni, peran serta masyarakat dalam mengantisipasi penularan COVID-19 sangat dibutuhkan lewat CLM.

"Sebenarnya kalau nggak jujur sama saja sih. Intinya peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Kami juga enggak bisa memaksa masyarakat juga sekarang, kami hanya harap kesadaran masyarakat saja untuk menekan penyebaran COVID-19," katanya.

Baca juga: SIKM di Terminal Kampung Rambutan masih berlaku selama transisi CLM
Baca juga: Sudinhub Jaksel sosialisasikan CLM di setiap kecamatan
Baca juga: Terminal Pulo Gebang ganti SIKM dengan CLM
Seorang pelintas di Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, memperlihatkan aplikasi corona likelihood metric (CLM) di lokasi cek poin, Kamis (16/7/2020). ANTARA/Andi Firdaus/am.
Terhadap penumpang bus yang direkomendasikan CLM untuk pemeriksaan kesehatan lebih lanjut, kata Jhoni, akan diantar petugas piket menuju fasilitas kesehatan terdekat.

"Nanti kalau ada yang direkomendasikan untuk diperiksa akan kami arahkan ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat, baik di dekat domisili maupun terminal," katanya.

Penumpang Bus AKAP dari Terminal Kampung Rambutan saat ini diperbolehkan untuk keluar maupun masuk Jakarta dengan syarat melakukan pengisian kuisioner pada sistem CLM yang terintegrasi dengan aplikasi Jakarta Terkini (JAKI).

Payung hukum CLM diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60/2020.

Karena masih sosialisasi, pihaknya menyarankan masyarakat untuk mengunduh sendiri aplikasinya melalui aplikasi JAKI. Tapi karena masih baru, pihaknya akan bantu isi secara mandiri.

"Syaratnya hanya identitas di-KTP dan pengukuran suhu tubuh. Karena hasil suhu tubuh nanti harus diisi di aplikasi CLM itu," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020