• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil Rachmat Yasin tersangka pemotongan uang-gratifikasi

KPK panggil Rachmat Yasin tersangka pemotongan uang-gratifikasi

17 Juli 2020 11:15 WIB
KPK panggil Rachmat Yasin tersangka pemotongan uang-gratifikasi
Gedung KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil Bupati Bogor periode 2008—2014 Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.

"Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap RY sebagai tersangka," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Rachmat, yakni Rudy Wahab selaku wiraswasta.

Baca juga: KPK konfirmasi bekas Bupati Bogor Nurhayanti soal pemotongan anggaran

KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada tanggal 25 Juni 2019.

Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223,00.

Uang tersebut diduga untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Baca juga: KPK kembali panggil mantan Bupati Bogor Nurhayanti saksi gratifikasi

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rachmat telah bebas pada tanggal 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman terkait dengan perkara korupsi lainnya di Lapas Sukamiskin Bandung.

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020