"Kami temukan 90.882 pendukung bakal paslon perseorangan atau independen di ajang Pilkada Serentak 2020 tidak memenuhi syarat atau TMS berdasarkan tujuh kategori. Dan dari jumlah tersebut, sebanyak 7.026 pendukung diantaranya ternyata didapati telah meninggal dunia," kata Komisioner Bawaslu Jabar Zaki Hilmi di Bandung, Jumat.
Zaki menuturkan temuan adanya orang yang sudah meninggal dunia namun tercatat sebagai pendukung tersebut diperoleh seusai Bawaslu Jabar melaksanakan verifikasi faktual terhadap data pendukung lima bakal pasangan calon perseorangan yang akan berlaga di ajang Pilkada Serentak 2020.
Sebanyak lima bakal pasangan calon perseorangan akan berlaga di Pilkada Serentak 2020 yakni Pilkada Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Cianjur.
Baca juga: KPU Bandarlampung verifikasi 90.889 dukungan calon independen pilwakot
Baca juga: Ahmad Firdaus mundur di Pilkada Banjarmasin
Baca juga: Yurgen mundur dari calon independen Pilkada Depok
Adapun kelima bakal pasangan calon perseorangan tersebut ialah Toto Sucartono-Dies Handika di Pilkada Indramayu, Cep Zamzam Dzulfikar-Padil Karsoma di Pilkada Tasikmalaya, Endang-Agustian di Pilkada Karawang, serta Muhamad Toha-Ade Sobari dan Dadan Supardan-Irvan Helmi Khadafi di Pilkada Cianjur.
Zaki mengatakan ribuan orang meninggal yang memberikan dukungannya itu tersebar di Kabupaten Indramayu sebanyak 1.463 nama, Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 193 nama, Kabupaten Karawang sebanyak 4.895 nama, dan Kabupaten Cianjur sebanyak 475 nama.
Untuk memastikan data tersebut, kata Zaki, pihaknya melakukan verifikasi faktual langsung ke sejumlah pemakaman nama-nama yang bersangkutan dan juga melakukan verifikasi kepada pihak keluarga untuk memastikan bahwa nama-nama yang bersangkutan memang telah meninggal dunia.
"Dan yang terpenting adalah adanya kesaksian. Kita otomatis melakukan pencoretan untuk data orang meninggal yang masuk dalam data dukungan," katanya.
Selain orang yang telah meninggal, Zaki memaparkan mengenai jumlah data tidak memenuhi syarat dari enam kategori lainnya, yakni kategori pekerjaan terdapat 17 pendukung anggota TNI, 10 anggota polisi, 782 PNS, 782 penyelenggara pemilihan, dan 984 kepala/perangkat desa yang memang dilarang untuk memberikan dukungan.
Untuk data tidak memenuhi syarat lainnya, lanjut dia, sebanyak 60.822 pendukung tidak menyatakan mendukung dan mengisi form lampiran BA.5-KWK, 2.231 pendukung ganda internal, 3.228 pendukung data fiktif, dan 18.391 pendukung tidak dapat dipastikan keberadaannya.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020