"Kami Wadah Pegawai KPK memandang bahwa putusan ini semakin mengukuhkan urgensi agar Presiden RI segera membentuk TGPF untuk menunjukkan komitmen serius atas pemberantasan korupsi," ujar Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Dua penyerang Novel Baswedan divonis 2 dan 1,5 tahun penjara
Baca juga: Novel Baswedan tidak berharap apapun terhadap vonis dua penyerangnya
Menurut dia, TGPF yang terdiri dari berbagai unsur independen serta bebas kepentingan untuk bertanggung jawab langsung kepada Presiden menjadi kunci dalam pengungkapan kasus penyerangan Novel tersebut.
Sementara soal vonis dua penyerang Novel, kata Yudi, terdapat beberapa poin penting yang disikapi oleh WP KPK.
"Pertama, putusan hanya membenarkan tuntutan penuntut umum dan belum mengungkap pelaku intelektual. Putusan terhadap terdakwa yang diduga penyerang Novel Baswedan tidak lah mengejutkan WP KPK," kata Yudi.
Hal tersebut, kata dia, mengingat fakta yang disajikan oleh penuntut umum didasarkan hasil kerja penyidik Kepolisian yang hanya lebih banyak didasarkan pada pengakuan dari terdakwa serta seakan tidak mengelaborasi alat bukti lainnya.
"Termasuk "amicus curiae" yang dikirimkan organisasi masyarakat sipil, keterangan saksi korban maupun Tim Pencari Fakta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia," tuturnya.
Kedua, putusan persidangan tidak dapat menjadi akhir dari pengungkapan kasus penyerangan Novel.
Baca juga: Hakim tidak akui "amicus curiae" Kontras dalam kasus penyerang Novel
Yudi menuturkan berdasarkan fakta yang ada, putusan pengadilan tersebut masih menyisakan lubang didasarkan fakta yang terjadi, termasuk dari keterangan saksi-saksi maupun temuan dugaan maladministrasi terkait prosedur penanganan kasus Novel.
"Termasuk jenis cairan yang digunakan sampai penanganan alat bukti. Hal tersebut membuat WP KPK akan secara terus menerus mendorong pengungkapan kasus penyerangan ini sampai terbongkarnya serangan yang terjadi secara sistematis dan terencana ini sampai level pelaku intelektual," kata Yudi.
Ketiga, rasa keadilan bagi korban dan jaminan keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi belum terpenuhi melalui penegakan hukum yang ada sehingga diperlukan upaya serius dari Presiden.
"Berulangkali berbagai peringatan baik nasional maupun internasional dilakukan untuk mendorong pengungkapan kasus ini. Akan tetapi, pada akhirnya proses penegakan hukum yang ada masih belum dapat memberikan keadilan bagi korban karena memungkinkan pelaku sesungguhnya berpotensi masih belum dimintakan pertanggungjawaban," kata dia.
Baca juga: Dua penyerang Novel Baswedan tak terbuki berniat sebabkan luka berat
Hal tersebut, ucap Yudi, tidak hanya berpengaruh terhadap keadilan bagi korban tetapi juga jaminan pemberantasan korupsi ke depan yang independen yang membutuhkan jaminan rasa aman atas upaya nyata membunuh kerja pemberantasan korupsi.
"Hal tersebut sesuai "Jakarta Principles" yang merupakan pelaksanaan komitmen negara atas ratifikasi UNCAC (Konvensi PBB Antikorupsi). Untuk itu, dibutuhkan adanya pencarian fakta yang bersifat independen dan bebas dari potensi "conflict of interest" dengan pembentukan tim gabungan pencari fakta," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap Novel.
Baca juga: Novel Baswedan sebut dapat info vonis penyerangnya tak lebih 2 tahun
Baca juga: Tim advokasi Novel: vonis ringan agar terdakwa tak dipecat dari Polri
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020