"Jadi menarik, di masa pandemi COVID-19 ternyata orang senang mendaftarkan merek," ucap Freddy di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat.
Freddy menuturkan, pada periode Januari hingga Juni 2020, permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, mencakup permohonan merek, paten, paten sederhana, dan desain industri mencapai 42.501 permohonan.
Adapun khusus untuk permohonan merek, jumlahnya sebesar 35.980 permohonan. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 33.543 permohonan.
Freddy juga mengungkapkan bahwa selama pandemi COVID-19 pihaknya telah menyelesaikan 100.000 sertifikat merek, di mana 90.000 sertifikat di antaranya telah dikirim melalui surat elektronik.
"10.000 sisanya itu karena tidak ada alamatnya, jadi kami cari alamatnya. Jadi kita tunggakannya sudah sangat berkurang sekali. Dan kami terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja pelayanan ini," kata Freddy.
Lebih lanjut, Freddy juga menyampaikan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DJKI pada semester 1 tahun ini berjumlah Rp387 miliar. Angka tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun lalu yang hanya sebesar Rp300 miliar.
Freddy menargetkan, pihaknya bisa mengumpulkan PNBP sebanyak Rp700 sampai Rp800 miliar hingga akhir 2020.
Dalam kesempatan itu, Freddy juga menyampaikan harapannya agar 20 persen dari 64,1 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia dapat segera mendaftarkan pelindungan kekayaan intelektualnya.
“Harapan kami, 20 persen saja mendaftarkan itu kita sudah merasa bahwa ada sebuah keberhasilan terhadap UMKM. Pemerintah memang harus mendorong pendaftaran hak kekayaan intelektual,” ujar dia.
Baca juga: Bekraf gencarkan sosialisasi pentingnya hak atas kekayaan intelektual
Baca juga: Bekraf ungkap lima hal agar pembiayaan HAKI bisa diimplementasikan
Baca juga: Indonesia peringkat 65 dalam International Property Rights Index 2019
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020