Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi, durasi berkunjung ke museum dibatasi hanya satu jam per orang.
Ketua Asosiasi Museum Indonesia (AMI) DKI Jakarta, Yiyok T Herlambang mengatakan sejak museum dibuka kembali, pihaknya menerapkan aturan baru yang lebih ketat terhadap pengunjung. Selain harus menggunakan masker, pengunjung juga memiliki durasi waktu saat berada di dalam museum.
"Ada durasi kunjungan, contohnya Museum Bank Indonesia, durasi kunjungannya 1 jam. Dari mana menghitungnya? Dari waktu yang tertera di tiketnya jadi kayak di parkiran gitu," ujar Yiyok dalam diskusi daring "Bicara Wisata", Jumat.
"Akan selalu ada pemandu dan pengeras suara untuk mengingatkan pengunjung yang berada di dalam. Kenapa hal ini dilakukan? Agar tidak terjadi penumpukan saat melihat koleksi yang menarik," kata Yiyok melanjutkan.
Baca juga: Museum MACAN buat Arisan Karya edisi ketiga
Baca juga: Hakim batalkan kebijakan Ataturk ubah Hagia Sophia jadi museum
Saat ini seluruh museum di DKI Jakarta hanya menerima 50 persen pengunjung dari kapasitas normal. Setidaknya dalam satu hari museum hanya menerima 250 orang pengunjung.
Pembelian tiket pun sebagian dilakukan secara daring untuk meminimalisir adanya kontak fisik antara pengunjung dan petugas museum.
"Kepada museum yang lebih maju, bisa melakukan pembelian tiketnya secara daring. Jadi kalau yang beli online ada record-nya, kalau pembelian langsung pakai KTP atau kartu pelajar jadi terlihat dia berasal dari mana," kata Yiyok.
Yiyok mengatakan protokol keamanan dan keselamatan yang diterapkan di museum DKI Jakarta mengacu pada SOP yang diterapkan oleh museum di seluruh dunia dan juga pemerintah Indonesia.
"SOP museum kan lebih detail karena museum tidak hanya dikunjungi oleh berbagai orang tapi juga ada koleksi-koleksi yang berinteraksi dengan masyarakat," ujar Yoyik.
Baca juga: Intip isi rumah komikus Astro Boy hingga Doraemon di museum baru Tokyo
Baca juga: Jejak dinosaurus ditemukan di Xinjiang
Baca juga: Karya Van Gogh bisa disaksikan di museum dari dalam mobil
Pewarta: Maria Cicilia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020