Irjen Argo di Jakarta, Jumat mengatakan berdasarkan peraturan Interpol, masa berlaku red notice adalah lima tahun.
Baca juga: Propam periksa Brigjen NS terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra
Bila setelah lima tahun, tidak ada permintaan perpanjangan masa berlaku, maka red notice dihapus secara otomatis dari sistem basis data di Interpol.
"Red notice Joko Tjandra sejak 2009, sehingga pada 2014 sudah lima tahun. Artinya delete by system," kata Argo.
Argo menjelaskan pada 2009, Kejaksaan Agung mengajukan permintaan red notice kepada Ses NCB Interpol Indonesia.
Kemudian Ses NCB Interpol Indonesia mengirimkan permintaan red notice ke Interpol Pusat di Perancis.
Red notice dari Interpol atas nama Joko Tjandra terbit pada 10 Juli 2009 dan disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol.
Baca juga: "Red notice" Djoko Tjandra dicabut, Anggota Hubinter Polri diperiksa
Pada 2014, red notice Joko Tjandra terhapus dari sistem di Interpol.
Kemudian pada Februari 2015, Kadiv Hubinter Polri mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi yang berisi tentang permintaan memasukkan nama Joko Tjandra ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Imigrasi.
"Kenapa Kadiv Hubinter (mengirimkan surat permintaan) DPO? Karena red notice sudah terhapus di tahun 2014. Itu (mengirim surat ke Dirjen Imigrasi) upaya Polri," katanya.
Pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen NW mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi tentang informasi red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI.
Baca juga: Kejagung telusuri penyebab dicabutnya status red notice Djoko Tjandra
Baca juga: Yasonna: Imigrasi tak bisa cekal terpidana yang tak masuk "red notice"
Baca juga: Mahfud perintahkan Jaksa Agung tangkap Joko Tjandra
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020