Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan saat ini pemerintah sedang menyiapkan tambahan insentif baru bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah berupa bantuan sosial (bansos) bagi UMKM yang unbankable (tidak mendapatkan pinjaman bank).bansos produktif yang akan diberikan cukup besar untuk UMKM yang selama ini belum bankable
"Pak Presiden belakangan mulai menyiapkan tambahan baru untuk UMKM, yaitu bansos produktif yang akan diberikan cukup besar untuk UMKM yang selama ini belum bankable atau unbankable," kata Teten dalam peluncuran Digital Kredit UMKM (DigiKU), di Jakarta, Jumat.
Teten menuturkan sebagian UMKM memang cukup terdampak pandemi COVID-19 baik dari sisi pasokan maupun permintaan. Gangguan dirasakan tidak hanya dari sisi produksi, tapi juga pembiayaan dan pasar yang turun.
Oleh karena itu, pemerintah telah membuat kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mengatasi masalah pembiayaan dengan restrukturisasi pinjaman, subsidi bunga kredit hingga subsidi pajak bagi UMKM.
"Mudah-mudahan dengan digelontorkannya lagi pembiayaan untuk UMKM ini bisa membuat mereka bisa kembali," katanya.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pada 2020 ini, sektor UMKM jadi prioritas utama dalam program PEN. Pemerintah sendiri telah menyiapkan dana dalam bentuk subsidi modal kerja sebesar Rp123,46 triliun yang diharapkan bisa tersalurkan sepanjang tahun ini.
"Untuk melakukan itu, pemerintah memberikan stimulus fiskal, termasuk penangguhan PPh juga penempatan dana Rp30 triliun di Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)," katanya.
Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp123,46 triliun dari total biaya penanganan COVID-19 Rp695,2 triliun dengan rincian subsidi bunga Rp35,28 triliun dan penempatan dana restrukturisasi Rp78,78 triliun.
Kemudian juga untuk belanja IJP Rp5 triliun, penjaminan modal kerja Rp1 triliun, PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) Rp2,4 triliun, serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM Rp1 triliun.
Pemberian berbagai stimulus dan insentif tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada UMKM agar mampu bertahan di tengah situasi tidak normal akibat COVID-19.
Baca juga: UMKM akan diberi subsidi bunga dan penjaminan modal kerja
Baca juga: Dirjen Pajak ajak UMKM manfaatkan insentif PPh, yang daftar sedikit
Baca juga: Sri Mulyani tetapkan aturan penjaminan untuk UMKM
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020