Pengurus Koperasi Indosurya Cipta yang diwakilkan oleh ketuanya, Sonia memastikan bahwa KSP akan membayar fee Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah terjadinya pengesahan homologasi atau perdamaian.Kami tentu akan melakukan segala upaya maksimal untuk membereskan kewajiban kepada Para Kreditor
Pembayaran ini dilakukan setelah KSP mengetahui isi Penetapan Majelis Hakim.
“Kami tentu akan melakukan segala upaya maksimal untuk membereskan kewajiban kepada Para Kreditor sesuai dengan Putusan Homologasi, termasuk pembayaran kepada Tim Pengurus PKPU berdasarkan Penetapan dari Majelis. Sampai hari ini kami belum menerima informasi salinan penetapan fee Pengurus dari Majelis Hakim atau Pengurus," kata Sonia, Jumat dalam informasi tertulis yang diterima Antara di Jakarta.
Baca juga: Koperasi Indosurya siap bayar dana nasabah usai pengesahan perdamaian
Dia memastikan bahwa fee atau bayaran ini adalah kewajiban pihaknya. Karenanya, pihaknya pasti menepati kewajiban tersebut.
Di persidangan, majelis hakim sempat memberi penjelasan mengenai permasalahan fee ini. Perkara bayaran pengurus, disebut hakim diputuskan dalam forum yang berbeda, di luar pengesahan perdamaian.
"Mengenai imbalan jasa pengurus Koperasi Simpan-Pinjam Cipta dengan PKPU akan ditetapkan kemudian, dengan penetapan tersendiri," tutur ketua majelis hakim, Tuty Haryati.
Kuasa hukum Indosurya, Hendra Widjaya menyatakan serupa. Biaya itu sudah dipastikan ada dalam agenda pihaknya. Dia memastikan, KSP Indosurya akan membayar seluruh biaya yang telah ditetapkan yang memang menjadi tanggung jawab KSP. Imbalan jasa pengurus sudah termasuk di dalamnya.
Baca juga: Ratusan nasabah lansia Koperasi Indosurya urus pengembalian dana
Sebelumnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menyatakan siap membayar dana nasabah usai pengesahan perdamaian atau homologasi perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum KSP Indosurya Juniver Girsang mengatakan, dengan pengesahan perdamaian tersebut berarti KSP Indosurya selaku debitur harus menjalankan kesepakatan yang disampaikan di hadapan nasabah selaku kreditur saat persidangan.
"Homologasi ini adalah hal yang memang kita inginkan dan pas untuk debitur dan kreditur. Dengan homologasi, berarti debitur harus menjalankan apa yang ditawarkan dalam proposal perdamaian. Kepada kreditur juga diharapkan mendukung kelanjutan KSP Indosurya agar bisa berjalan normal kembali. Sehingga, proposal perdamaian bisa dilaksanakan dengan baik," ujar Juniver.
Baca juga: KSP Indosurya prioritaskan pengembalian dana nasabah sakit dan lansia
Baca juga: Koperasi Indosurya tak keberatan pengesahan damai ditunda sepekan
Baca juga: Cegah terulangnya kasus Indosurya, pengawasan koperasi diperketat
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2020