• Beranda
  • Berita
  • Ketua FPAN DPR: RUU HIP dikeluarkan dahulu dari Prolegnas

Ketua FPAN DPR: RUU HIP dikeluarkan dahulu dari Prolegnas

18 Juli 2020 12:34 WIB
Ketua FPAN DPR: RUU HIP dikeluarkan dahulu dari Prolegnas
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay. (ANTARA/Dewanto Samodro)

Plt Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sebaiknya dikeluarkan dahulu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk menghindari polemik lebih luas.

"Masyarakat menuntut RUU HIP segera dicabut dari Prolegnas, andaikata tetap dilanjutkan namun dengan mengubah judul dan substansi maka saya khawatir tidak menyelesaikan masalah," kata Saleh kepada Antara di Jakarta, Sabtu.

Dia menilai pemerintah dan DPR perlu duduk bersama untuk mengevaluasi terkait RUU HIP yang mendapatkan perhatian masyarakat secara luas.

Baca juga: PKS minta DPR cabut RUU HIP dari Daftar Prolegnas Prioritas 2020

Saleh khawatir kalau RUU HIP tersebut hanya diganti judul dan substansinya akan tetap ditolak masyarakat.

"Itu akan menghabiskan energi masyarakat karena berpolemik, berdebat, dan beradu argumentasi di ruang diskusi dan ruang publik, itu tidak baik," ujarnya.

Menurut dia, kalau ingin membuat payung hukum bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) maka lebih baik mencabut dahulu RUU HIP kemudian mengajukan RUU BPIP.

Setelah itu, menurut Saleh, masyarakat perlu diberikan pemahaman terkait RUU BPIP tersebut agar memahami substansinya.

"Kalau tidak seperti itu, masyarakat akan tetap terus memprotes dan itu bisa menghabiskan energi kita," katanya.

Baca juga: Wakil Ketua DPR pastikan Pemerintah tidak menyetujui RUU HIP

Anggota Komisi IX DPR RI itu menceritakan, dirinya mendapatkan pertanyaan dari masyarakat kenapa Prolegnas 2020 disahkan hasil revisi namun masih ada RUU HIP di dalamnya.

Hal itu, menurut dia, menandakan bahwa penjelasan Menko Polhukam dan pimpinan DPR pada Kamis (16/7) terkait RUU HIP tidak menyelesaikan masalah karena masih ada pertanyaan dari masyarakat.

"Bagi masyarakat yang penting RUU HIP dikeluarkan dari Prolegnas, karena di Prolegnas 2020 masih ada RUU HIP," katanya.

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Mekanisme RUU HIP dibicarakan pada Masa Persidangan V

Dia menilai pemerintah harus mengkomunikasikan kepada masyarakat terkait perubahan RUU HIP menjadi RUU BPIP karena masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses legislasi.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020