Polda Metro Jaya mengungkapkan Catherine Wilson ditangkap bersama satpamnya pada Jumat (17/7) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.Tes urine positif, keduanya metamfetamin baik CW maupun J
"Ini berhasil kita amankan ada dua tersangka. Pertama CW alias K dan kedua J kerjanya adalah sekuriti di rumah tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.
Catherine ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Jalan H Saleh 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok.
Saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat hisap sabu.
Keduanya lantas digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Catherine Wilson mengaku baru dua bulan gunakan sabu-sabu
Baca juga: Catherine Wilson jadi tersangka penyalahgunaan narkoba Polisi kemudian melakukan tes urine kepada Catherine dan J. Hasilnya menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi sabu-sabu.
"Tes urine positif, keduanya metamfetamin baik CW maupun J," kata Yusri.
Petugas kemudian menetapkan Catherine yang biasa disapa Keket sebagai tersangka dan menjerat keduanya dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.
"Kita jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15 -20 ancaman hukum pada yang bersangkutan," kata Yusri.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020