• Beranda
  • Berita
  • Umat Islam Yogyakarta diimbau takbir Idul Adha dari rumah

Umat Islam Yogyakarta diimbau takbir Idul Adha dari rumah

19 Juli 2020 14:57 WIB
Umat Islam Yogyakarta diimbau takbir Idul Adha dari rumah
Warga sekitar Masjid Gede Kauman mengikuti takbir di depan rumahnya di kampung Kauman, Ngupasan, Gondomanan, DI Yogyakarta, Sabtu (23/5/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.

Shalat Idul Adha juga kami batasi, tidak diperbolehkan di lapangan dengan jamaah yang datang dari berbagai lokasi, tetapi bisa dilakukan di lingkungan kampung dari warga setempat. Protokol kesehatan pun harus ditegakkan secara ketat

Pemerintah Kota Yogyakarta mengimbau agar kegiatan takbir keliling bagi umat Islam yang biasanya diselenggarakan menjelang Idul Adha pada tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi ini ditiadakan dan menggantinya dengan melakukan takbir dari rumah masing-masing.

“Lebih baik tidak mengadakan takbir keliling, tetapi di rumah saja,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Ahad.

Ia menambahkan takbir juga bisa dilakukan di masjid atau mushala yang sudah mendapatkan surat keterangan aman COVID-19 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menyampaikan pemberitahuan ke camat setempat.

Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan ibadah Idul Adha 1441 Hijriah dalam situasi pandemi COVID-19 yang kemudian ditetapkan melalui Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 451/9162/SE/2020.

Dalam surat edaran yang ditetapkan 10 Juli tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta juga mengimbau agar penyelenggaraan salat Idul Adha dilakukan di rumah atau lingkungan perumahan.

“Shalat Idul Adha juga kami batasi, tidak diperbolehkan di lapangan dengan jamaah yang datang dari berbagai lokasi, tetapi bisa dilakukan di lingkungan kampung dengan jamaah berasal dari warga setempat. Protokol kesehatan pun harus ditegakkan secara ketat,” katanya.

Sedangkan bagi masjid atau mushala yang sudah memiliki surat keterangan aman COVID-19 dari Gugus Tugas diperbolehkan menggelar salat Idul Adha dengan menerapkan protokol kesehatan termasuk menyiapkan Satuan Tugas COVID-19 untuk memastikan pelaksanaan ibadah sesuai protokol pencegahan.

Dalam surat edaran tersebut juga diimbau tidak mengedarkan kotak infak karena akan sering berpindah-pindah dan dipegang banyak orang sehingga rawan penularan penyakit.

Heroe mengatakan, kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan sangat penting dilakukan dan menjadi kunci untuk mencegah penularan virus corona karena pemerintah tidak ingin muncul klaster penularan baru dari kegiatan ibadah saat Idul Adha.

“Protokol kesehatan yang ketat juga dilakukan saat penjualan, penyembelihan hingga distribusi daging hewan kurban ke masyarakat. Semuanya harus dilengkapi dengan satgas supaya protokol kesehatan bisa dijalankan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan, akan tetap menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap hewan kurban guna memastikan kondisi kesehatan hewan.

“Kami siapkan sekitar 5.000 label yang akan diberikan setelah petugas memastikan bahwa hewan yang dijual dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat sebagai hewan kurban,” katanya.

Selain memantau kondisi kesehatan hewan, petugas juga diminta mengecek kelengkapan syarat berjualan seperti izin dari kecamatan dan kondisi tempat berjualan.

“Rasio antara jumlah hewan yang dijual dengan luas tempat berjualan juga harus dipenuhi, termasuk kondisi kebersihan kandang, pakan, dan air minum untuk hewan kurban,” katanya.

Kegiatan pemantauan akan dilanjutkan sebelum dan sesudah pemotongan hewan kurban di lokasi yang menggelar penyembelihan hewan kurban.

Baca juga: Ritme pemotongan hewan kurban RPH Yogyakarta diatur saat pandemi

Baca juga: Daun jati digunakan untuk bungkus daging kurban di Yogyakarta

Baca juga: DLH Yogyakarta kampanyekan penggunaan besek untuk daging kurban

Baca juga: Bogor gelar pelatihan protokol pemotongan hewan kurban saat pandemi

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020