"Aktivitas sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran jarak jauh, kecuali pondok pesantren dan perguruan tinggi," ujar Bupati Bogor selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID Kabupaten Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/7).
Pasalnya, pada Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB), peserta didik sekolah menengah atas (SMA) sederajat, dapat hadir di sekolah hanya dalam kegiatan masa pengenalan sekolah, dengan jumlah peserta didik maksimal 50 persen dari kapasitas kelas, dan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Bupati Bogor bolehkan warga gelar resepsi pernikahan
Berbeda dengan lingkungan sekolah, aktivitas di pondok pesantren Kabupaten Bogor sudah dibolehkan sejak penetapan PSBB tahap enam atau PSBB transisi menuju AKB pada 3 Juli 2020.
Meski begitu, masing-masing pesantren perlu menyampaikan surat pemberitahuan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, untuk kemudian diperiksa kelengkapannya terhadap penerapan protokol kesehatan.
Pasalnya, walaupun KBM di pesantren boleh dilakukan secara tetap muka, tapi setiap penghuni Pondok Pesantren diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, seperti rajin mencuci tangan dan jaga jarak (physical distancing).
Baca juga: PPD kerahkan 65 bus angkut penumpang KRL Cikarang dan Bogor
Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020