• Beranda
  • Berita
  • Pengamat: Pelaku pencabulan anak wajar dipidana berat dan dikebiri

Pengamat: Pelaku pencabulan anak wajar dipidana berat dan dikebiri

20 Juli 2020 16:30 WIB
Pengamat: Pelaku pencabulan anak wajar dipidana berat dan dikebiri
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Riau, DR. Erdianto Effendy SH, MHum (Foto doc.Frislidia/Antara)
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Riau, DR Erdianto Effendy SH Mhum, mengatakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, wajar dipidana berat dan dikebiri.

"Ancaman ini sekaligus semestinya menjadi perhatian serius bagi mereka yang berniat jahat dan wajar jika pelakunya diancam pidana yang berat, " kata Erdianto di Pekanbaru, Senin.

Hal ini dikatakan Erdianto terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur NF (14) di Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Nf adalah korban pemerkosaan yang tengah menjalani pemulihan di rumah singgah milik UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.

Baca juga: Polisi tahan pegawai UPT P2TP2A Lampung Timur

Menurut Erdianto, sesungguhnya UU Perlindungan Anak selama ini sudah cukup protektif, pencabulan kepada anak saja diancam minimal 5 tahun sama dengan ancaman terhadap persetubuhan kepada anak.

Apalagi jika dilakukan oleh oknum petugas yang seharusnya melindungi, maka pidana mati atau kebiri layak diterapkan pada pelaku. katanya.

Dia menilai perkosaan, apalagi terhadap anak, layak dicela karena sangat bertentangan dengan moral baik dilihat dari nilai agama maupun adat, dan hukum.

"Seharusnya NF mendapatkan perlindungan dan pemulihan kesehatan pasca diperkosa, justru Nf menjadi korban pencabulan oleh pelaku yang merupakan petugas P2TP2A (Da) tempat Nf menjalani rehabilitasi," katanya.

Baca juga: WCC: Kasus perkosaan anak di Lampung Timur harus jadi pelajaran

Untuk itu, tegas Erdianto pelaku pantas dihukum seberat-beratnya. Menurut pengakuan ayah NF yakni Sugianto, aksi pencabulan diakui Nf telah dilakukan puluhan kali oleh Da, sejak dirinya tinggal di rumah singgah pada Januari hingga Juli 2020.

Untuk memuluskan perilaku bejatnya, Da kerap mengiming-imingi Nf dengan rencana menyekolahkannya ke jenjang yang lebih tinggi, sementara Nf juga kerap diancam agar tak menceritakan kasus tersebut ke orang lain.

Kini Sugianto didampingi pihak Lembaga bantuan hukum LBH Bandar Lampung telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung dan berharap polisi segera menemukan pelaku.

Baca juga: Menteri PPPA minta pelaku perkosaan di P2TP2A dipecat dan ditindak

Pewarta: Frislidia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020