"Hal itu berdasarkan hasil penilaian risiko kenaikan kasus penyebaran COVID-19 di Kalimantan Tengah berdasarkan rilis aplikasi Bersatu Lawan COVID-19 pada 20 Juli 2020," kata Ketua Gugus Sugianto Sabran, melalui Jubir dr Herlina Eka Shinta di Palangka Raya, Senin.
Empat daerah itu, yakni Barito Timur dengan skor 1,71 status terdampak, Barito Selatan dengan skor 1,71 status terdampak, Palangka Raya dengan skor 1,76 status terdampak, serta Kotawaringin Barat dengan skor 1,62 status terdampak.
Sedangkan delapan kabupaten dengan risiko sedang atau zona oranye yaitu Kapuas dengan skor 1,88 status terdampak, Pulang Pisau dengan skor 1,84 status terdampak, Barito Utara dengan skor 2,2 status terdampak.
Baca juga: Tes antibodi COVID-19 di PMI Kotim-Kalteng diupayakan tetap Rp125 ribu
Baca juga: Tempat semula ditolak, Dinkes Barito Timur jadi tempat isolasi pasien
Katingan dengan skor 2,1 status terdampak, Gunung Mas dengan skor 2,15 status terdampak, Murung Raya dengan skor 2,15 status terdampak, Lamandau dengan skor 2,25 status terdampak, serta Kotawaringin Timur dengan skor 2,14 status terdampak.
"Sebanyak satu kabupaten dengan risiko rendah atau zona kuning yaitu Seruyan dengan skor 2,54 status terdampak. Satu kabupaten lainnya dengan tidak ada kasus atau zona hijau adalah Sukamara," ungkapnya dalam siaran pers.
Memerhatikan hasil penilaian risiko sebagaimana disebutkan, maka berdasarkan Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalimantan Tengah pada 11 Juni 2020 tentang pedoman penetapan masa tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman COVID-19 dijabarkan sejumlah rekomendasi.
Kotawaringin Barat, Palangka Raya, Barito Selatan dan Barito Timur hasil skoringnya berada pada zona risiko tinggi, level empat (zona merah), tidak direkomendasikan melaksanakan tatanan kehidupan baru.
Barito Utara, Katingan, Pulang Pisau, Murung Raya, Gunung Mas, Kapuas, Kotawaringin Timur dan Lamandau yang hasil skoringnya berada pada zona risiko sedang-level tiga (zona oranye), maka masa tatanan kehidupan baru direkomendasikan dilaksanakan secara terbatas.
Seruyan yang hasil skoringnya berada pada zona risiko rendah-level dua (zona kuning), maka masa tatanan kehidupan baru direkomendasikan dapat dilaksanakan.
"Sukamara yang sudah tidak ada kasus berada pada zona tidak ada kasus atau zona hijau, maka masa tatanan kehidupan baru direkomendasikan dapat dilaksanakan," ungkapnya.*
Baca juga: 12 PPDP Barito Selatan dinyatakan reaktif COVID-19
Baca juga: Tangani Corona, Polda Kalteng dirikan Lab PCR di RS Bhayangkara
Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020