• Beranda
  • Berita
  • Presiden beri dua kewenangan ke Satgas COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi

Presiden beri dua kewenangan ke Satgas COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi

20 Juli 2020 20:47 WIB
Presiden beri dua kewenangan ke Satgas COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) berbincang dengan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo (kiri) dan Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) sebelum memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang di dalamnya mengatur pembentukan tim penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/pras.

Presiden Joko Widodo memberikan dua kewenangan kepada Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, serta Satgas Penanganan COVID-19, yang salah satunya adalah berwenang menentukan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah dan instansi pemerintah lainnya.

“Memiliki kewenangan untuk menentukan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi pemerintah lainnya,” tulis Pasal 10 Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dikutip Antara di Jakarta, Senin.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada Senin ini.

Kewenangan kedua yang dimiliki kedua Satgas sesuai Pasal 10 Perpres itu adalah berwenang melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.

Baca juga: Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional miliki 4 tugas

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional sesuai Perpres tersebut adalah Wakil I Menteri BUMN yakni Budi Gunadi Sadikin, sedangkan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Kedua Satgas tersebut merupakan bagian dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite tersebut juga terdiri dari Komite Kebijakan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Di pasal 16 Perpres tersebut, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional akan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan secara berkala setiap satu bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan

Baca juga: Komite yang dibentuk Presiden Jokowi terdiri dari tiga unsur

“Susunan keanggotaan dan struktur organisasi Satgas ditetapkan oleh Ketua Komite Kebijakan,” tulis Pasal 11 Perpres itu.

Perpres itu mengatur bahwa Ketua Satgas Penanganan COVID-19 akan menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden dan Komite Kebijakan, serta laporan kejadian mendesak sewaktu-waktu jika diperlukan.

Sedangkan, Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional akan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan secara berkala setiap satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020