Presiden Joko Widodo memberikan tiga tugas kepada Komite Kebijakan dalam Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yakni memberikan rekomendasi kebijakan strategis, mengintegrasikan kebijakan dan mengevaluasi pelaksanaannya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dikutip ANTARA di Jakarta, Senin, Komite dalam Perpres tersebut terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, serta Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
“Komite Kebijakan mempunyai tugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional,” tulis Pasal 3 ayat 1 (a) Perpres tersebut.
Baca juga: Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional miliki 4 tugas
Tugas kedua dari Komite Kebijakan adalah mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis, serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan COVID-19, serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
Sedangkan tugas ketiga adalah melakukan monitoring (pengawasan) dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
Menurut Pepres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (20/7) ini, Komite Kebijakan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan enam wakil ketua, yakni Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri.
Dalam tubuh Komite Kebijakan juga terdapat Ketua Pelaksana dijabat Menteri BUMN dan dua Sekretaris Eksekutif, yakni Sekretaris Eksekutif I Raden Pardede, dan Sekretaris Eksekutif II Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Raden Pardede sebelumnya dikenal sebagai ekonom senior.
Sedangkan Satgas Penanganan COVID-19 sesuai pasal 7 Perpres tersebut diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang saat ini dijabat oleh Doni Monardo.
Baca juga: Pembentukan tim penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi via Perpres
Berdasarkan Perpres itu pula, Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional diketuai oleh Wakil Menteri I BUMN yang saat ini dijabat oleh Budi Gunadi Sadikin.
Dalam Pasal 13 Perpres itu diatur bahwa Ketua Komite Kebijakan akan memberi laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Selanjutnya, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 akan menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden dan Komite Kebijakan, serta laporan kejadian mendesak sewaktu-waktu jika diperlukan.
Kemudian, Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional akan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan secara berkala setiap satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Perpres ini mulai berlaku pada Senin ini sesuai tanggal diundangkannya peraturan ini.
Baca juga: Presiden teken Perpres penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020